Mohon tunggu...
Cecep Rahmat
Cecep Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Praktisi Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai social media Distancing.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Kota Tangerang Kaji Pembentukan Satgas Anti Rentenir

4 Maret 2020   10:02 Diperbarui: 4 Maret 2020   10:08 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengkajian satgas anti rentenir, (foto dok pemkot tangerang).

Tangerang, -Mengantisipasi maraknya masyarakat yang terjerat dan menjadi korban rentenir, Asisten Ekonomi Pembanhunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbangkesra), Setda Kota Tangerang, Indri Astuti beserta jajaran melakukan studi banding ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung, Selasa (3/3/20).

Dalam studi banding ini, Pemkot Tangerang mempelajari Pembentukan Satgas Anti Rentenir Kota Bandung, yang sudah dibentuk sejak 2017 lalu.

"Kami akan kaji terlebih dahulu dengan beberapa OPD dan instansi terkait, tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat Kota Tangerang akan membentuk Satgas Anti Rentenir," ungkap Indri.

Ia menuturkan, dengan adanya Satgas Anti Rentenir di Kota Tangerang diharapkan dapat meminimalisir warga kota Tangerang terjebak hutang ke rentenir.

"Saking menggiurkan, karena kemudahan akses, banyak yang terjerat sampai harus kehilangan harta benda akibat gagal bayar bunga kredit yang tinggi," tegasnya.

Satgas ini juga nantinya akan menyusun program diantaranya sosialisasi, penyadaran dan mengedukasi kepada masyarakat. Sekaligus juga melakukan advokasi dan mediasi, dan memfasilitasi korban rentenir keluar dari jeratan hutang. Dan tentunya, kami akan melakukan kolaborasi dengan berbagai stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan ekonomi masyarakat.

"Anggota Satgas sendiri akan terdiri dari penggiat anti rentenir. Ada unsur pemerintah daerah, koperasi syariah, Dewan Masjid Indonesia, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, sampai dengan Lembaga Bantuan Hukum," jelas Indri. (Ccp)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun