Mohon tunggu...
Cecep Rahmat
Cecep Rahmat Mohon Tunggu... Freelancer - Praktisi Online
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pegawai social media Distancing.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemkot Tangsel Bentuk Satgas Perda Rokok

3 September 2019   21:59 Diperbarui: 3 September 2019   22:15 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangsel, Kompasiana.com- Pemerintah Kota Tangsel sudah menetapkan peraturan pelarangan merokok di tempat umum sejak 2016 lalu. Dimana sampai saat ini proses sosialisasinya masih dilakukan oleh Dinas Kesehatan

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengaku jika sampai saat ini, peraturan tersebut belum efektif dilakukan. Selain itu masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perda nomor 4 tahun tahun 2016. Sehingga dimanapun, dalam kesempatan apapun dirinya mengingatkan bahwa Tangsel memiliki peraturan yang jelas mengenai pelarangan merokok di tempat umum.

"kemarin saja, saya tegur staf saya. Di sekolah, merokok sembarangan. Padahal perdanya sudah ada, saya bilang supaya tidak merokok di depan anak-anak," ujar Benyamin di hadapan satgas perda tersebut di Telaga Seafood, Selasa (3/9)

Karena itu, Benyamin mendukung adanya pembentukan satgas yang nantinya akan memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai adanya peraturan pelarangan merokok.

"Masyarakat perlu edukasi. Inilah fungsi satgas yang nantinya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat," ujar Benyamin.

Melalui Dinas Kesehatan, Benyamin juga meminta untuk mampu mengkoordinasi seluruh OPD yang ada di Tangsel agar membentuk tim satgas. Tidak masalah jika anggota merupakan perokok, yang terpenting mereka bisa menjaga komitmen untuk menetralisasi asap rokok di tempat-tempat yang dimaksudkan dalam perda 4 tahun 2016 tersebut.

Peraturan ini membahas kawasan yang dilarang, seperti kantor Pemkot Tangsel, sekolah, rumah sakit, sarana umum seperti taman dan lainnya."Larangan ditempat-tempat itulah yang harus diawasi, satgas ini bisa menegur orang-orang yang merokok dikawasan tersebut, "singkatnya.

Sementara kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinkes Tangsel Iin Sofiawaty menjelaskan jika sosialisasi ini akan terus dilakukan sampai dengan seluruh masyarakat mengetahui adanya peraturan ini. Selain itu pembentukkan satgas di setiap instansipun dilakukan.

Kemarin, Iin mengajak lapisan masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang untuk menerima informasi apa saja kelengkapan dan ketentuan perda no 4 tahun 2016 mengenai pelarangan merokok.

 "Dengan begitu mereka bisa menyebarkan informasi ini kepada lingkungannya," ujar Iin.(ccp)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun