2. Aset wakaf selain uang diukur berdasarkan nilai wajar.
c) Penyajian : Nazhir menyajikan asset wakaf yang diterima sebagai liabilitas jika bersifat temporer, artinya hanya digunakan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan untuk wakaf permanen, asset wakaf negara yang nilainya sudah diukur terlebih dahulu akan disajikan.
    d) pengungkapan : Pengelola harta wakaf yaitu Nazhir, mengungkapkan informasi terkait wakaf.Â
Ina Fanduwinata
Mahasiswi STEI SEBI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!