Mohon tunggu...
Liva fatrianda
Liva fatrianda Mohon Tunggu... Administrasi - MAHASISWA

EKONOMI SYARIAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan PSAK 112 Pada Konsep Akuntansi Wakaf

18 Januari 2024   19:44 Diperbarui: 18 Januari 2024   19:48 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

2. Aset wakaf selain uang diukur berdasarkan nilai wajar.

c) Penyajian : Nazhir menyajikan asset wakaf yang diterima sebagai liabilitas jika bersifat temporer, artinya hanya digunakan dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan untuk wakaf permanen, asset wakaf negara yang nilainya sudah diukur terlebih dahulu akan disajikan.

       d) pengungkapan : Pengelola harta wakaf yaitu Nazhir, mengungkapkan informasi terkait wakaf. 

Ina Fanduwinata

Mahasiswi STEI SEBI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun