Mohon tunggu...
Lius tedju
Lius tedju Mohon Tunggu... Editor - Admin

#YNWA

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Virus Corona; Ngotot Gelar Ibadah, Pendeta Ini Ditangkap Polisi

31 Maret 2020   07:14 Diperbarui: 31 Maret 2020   07:21 493
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana kebaktian di Gereja di Florida Amerika Serikat. CNN

Dalam pernyataan yang diposting 22 Maret di situs webnya, gereja mengklaim bahwa perintah penutupan melanggar kebebasan beragama.

"Pemerintah yang memutuskan siapa yang dapat menghadiri kebaktian dengan batas angka tidak menunjukkan kesetaraan hak dan harus dilihat sebagai pelanggaran terhadap prinsip pemisahan gereja dan negara," kata pernyataan itu, yang tidak ditulis oleh Howard-Browne.

"Perintah ini mencoba untuk membenarkan penerapan yang tidak setara berdasarkan definisi layanan 'esensial'. Dengan otoritas apa pemerintah menyatakan gereja tidak penting?" itu berlanjut.

"Gereja adalah tempat di mana orang-orang mencari bantuan dan kenyamanan dalam iklim ketakutan dan ketidakpastian. Di masa krisis, orang-orang takut dan membutuhkan kenyamanan dan komunitas, lebih dari sebelumnya."

Tetapi banyak cendekiawan hukum dan penganut agama menolak argumen kebebasan beragama, mengatakan perintah sosial jarak jauh yang tersebar memenuhi kepentingan pemerintah: keamanan publik.

"Sangat disayangkan di sini bahwa pendeta bersembunyi di balik amandemen pertama," kata Jaksa Negara Andrew H. Warren pada konferensi pers Senin.

Perintah darurat seperti kabupaten itu "secara konstitusional sah," kata Warren.

"Saya akan mengingatkan pendeta yang baik dari Markus 12:31," kata Warren, merujuk pada Alkitab. "Tidak ada perintah yang lebih penting daripada mencintai sesamamu seperti dirimu sendiri. Dan mencintai sesamamu berarti melindungi mereka dan tidak membahayakan kesehatan mereka dengan memaparkan mereka pada virus mematikan ini". 

Bagaimana menurut teman-teman Kompasianer? 

Sumber: (1)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun