Semakin tua usia bumi ini, semakin bertambah juga penduduk yang mengisi bumi ini. Semakin banyak pula kebutuhan yang diperlukan untuk mencukupi kehidupan yang ada di bumi ini pula. Tak memungkiri bahwa faktor bertambahnya kegiatan perdagangan di kalangan masyarakat tetap ada. Banyak masyarakat yang berlomba-lomba dalam memperdagangkan barang atau pun jasa mereka pada banyaknya khalayak masyarakat di bumi sebagai contohnya Indonesia. Beribu cara dilakukan oleh para produsen untuk mengikat hati para konsumen agar mereka tertarik dengan pemasaran mereka. Lalu apa itu konsep penjualan dalam pemasaran? Dan dengan mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam bagaimana hukum konsep penjualan tersebut menurut islam?
- Konsep penjualan dan pemasaran Konsep penjualan memiliki fokus utama terhadap apa yang dimiliki oleh produsen, apa yang bisa digunakan untuk melakukan kegiatan perdagangan jasa ataupun barang. Sedangkan, konsep pemasaran lebih berfokus terhadap kebutuhan konsumen, apa barang ataupun jasa yang dibutuhkan konsumen agar perdagangan yang dilakukan produsen dapat memikat hati para konsumen hingga mendapatkan keuntungan yang besar. Tak diragukan bahwa banyak produsen yang mengandalkan konsep pemasaran ini dalam memasarkan dagangan mereka.
- Bagaimana masyarakat indonesia mengaplikasikan konsep ini? Dengan melaksanakan konsep ini banyak masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk meraih kesuntungan besar dalam perdagangan mereka. Namuan banyak pula konsumen yang tidak setuju dengan konsep pemasaran ini. Karena banyaknya produsen yang mengambil keuntungan dengan mengandalkan pajak sebagai alasan. Sebagai contoh banyak makanan yang dipasarkan dalam bentuk kemasan yang lebih besar dari sebelumnya membuat harga yang lebih meningkat dari sebelumnya bahkan bisa meningkat dua kali lipat dari sebelumnya. Namun ternyata apa yang terdapat dalam kemasan tidak meningkat sepertihalnya dua kali lipat layaknya harga tersebut. Ini memicu minat konsumen menurun dengan sebab penipuan yang tak dapat dihukum.
- Lantas, apakah konsep seperti ini halal dalam ajaran Islam? يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An Nisa: 29) Dari ayat diatas disebutkan bahwasanya segala kegiatan jual beli diperbolehkan asalkan tidak ada unsur paksaan dari kedua belah pihak. Karena jual beli bisa disahkan dengan adanya persetujuan dari kedua belah pihak. Melihat isu yang terjadi diatas banyak konsumen yang tidak setuju dengan konsep dikarenakan “penipuan” yang tidak dapat dihukum memang benar adanya karena dalam kegiatan jual beli tersebut produsen tidak melakukan pemaksaan terhadap konsumen untuk membeli apa yang ia dagangkan dengan ini dalam Islam segala bentuk perdagangan diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur pemaksaan dan kegiatan dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Maka dari itu konsep ini tidak bisa dihapuskan. Kesimpulan dari pernyataan diatas adalah dalam ajaran Islam bahwa segala bentuk jual beli diperbolehkan asalkan memenuhi syariat yang diajarkan oleh agama Islam itu sendiri. Namuan semua kembali kepada moral kita sebagai manusia dan makhlik yang hidup di bumi dengan mempertimbangkan kembali demi keuntungan bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H