Diharapkan dengan adanya program ini dapat memberikan manfaat terhadap kemajuan UMKM Desa Gedongan dan menjadi pemantik bagi pelaku UMKM yang lain untuk segera mendaftarkan NIB yang menjadikan usahanya memiliki nilai tambah. Selain itu, apabila pelaku usaha telah mendaftarkan usahanya, maka status usahanya menjadi jelas di mata hukum yang dapat memudahkan pelaku usaha apabila ingin melakukan peningkatan skala usaha. Dengan demikian, program ini dapat memberikan hasil yang nyata.
Penulis: Sekar Litya Mustika (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
DPL: Maula Hudaya, S.Hub.Int., M.A.
Lokasi: Desa Gedongan, Kec. Plupuh, Kab, Sragen
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H