Mohon tunggu...
Litya Mustika
Litya Mustika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemudahan Perizinan Berusaha Melalui Aplikasi, Mahasiswa KKN Undip Dampingi Pembuatan NIB

13 Agustus 2023   23:01 Diperbarui: 14 Agustus 2023   13:37 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: dokumentasi pribadi

Gedongan, Plupuh, Sragen (2 Agustus 2023) -- Mahasiswa KKN Universitas Diponegoro memberikan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Gedongan untuk meningkatkan pemahaman pentingnya perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengamatan dan observasi tim KKN Universitas Diponegoro, Desa Gedongan memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan legalitas usahanya berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB merupakan program yang dikembangkan oleh Presiden Joko Widodo bagi para pelaku UMKM agar dapat mendaftarkan usahanya. NIB muncul sebagai program yang dicanangkan untuk pelaku UMKM yang izin mendirikan usahanya masih terhambat karena sulitnya mendapatkan SKU (Surat Keterangan Usaha). Proses perizinan UMKM melalui NIB dapat dibuat dengan mudah dan tentunya gratis, hanya dengan mendaftar dan mengisi data pada laman situs oss.go.id atau aplikasi OSS Indonesia yang tentunya tidak rumit dan tidak memerlukan tahapan administrasi yang berbelit-belit.

Pertama-tama, pelaku UMKM diberikan sosialisasi mengenai pengertian NIB, pentingnya memiliki NIB, serta tata cara pendaftaran. Sosialisasi ini diadakan pada tanggal 27 Agustus di Balai Desa Gedongan. Dari dua puluh undangan yang disebarkan, sekitar belasan pelaku UMKM menghadiri sosialisasi, serta aktif bertanya pada sesi diskusi setelah pemaparan sosialisasi.

Sumber: dokumentasi pribadi
Sumber: dokumentasi pribadi

Tidak hanya berupa sosialisasi, para pelaku UMKM juga diberikan pegangan berupa leaflet berjudul "Mudahkan Izin Usaha dengan NIB" yang disusun oleh mahasiswa KKN dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Harapannya, leaflet ini dapat menjadi panduan bagi pelaku UMKM yang berminat mendaftarkan legalitas usahanya berupa NIB.Setelah sosialisasi, para pelaku usaha dibebaskan untuk mendaftar NIB secara mandiri atau dapat dibantu oleh mahasiswa KKN apabila memerlukan pendampingan. Terhitung, ada dua pelaku usaha mengontak mahasiswa untuk didampingi saat melakukan pendaftaran NIB. Pendampingan pendaftaran NIB dilakukan secara door to door, atau di tempat usaha masing-masing pelaku UMKM.

Sumber: konten pribadi
Sumber: konten pribadi

Setelah sosialisasi, para pelaku usaha dibebaskan untuk mendaftar NIB secara mandiri atau dapat dibantu oleh mahasiswa KKN apabila memerlukan pendampingan. Terhitung, ada dua pelaku usaha mengontak mahasiswa untuk didampingi saat melakukan pendaftaran NIB. Pendampingan pendaftaran NIB dilakukan secara door to door, atau di tempat usaha masing-masing pelaku UMKM.

Dua pelaku usaha yakni sedang mengembangkan usaha kosmetik berupa penghilang bau badan, sedangkan pelaku usaha yang lain berkecimpung di bidang makanan ringan, yaitu keripik pisang. Pendaftaran NIB melalui aplikasi OSS Indonesia yang diinstalasi pada ponsel masing-masing pengusaha, dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Agustus 2023. Proses pendaftaran memerlukan waktu sekitar sepuluh menit, ditambah beberapa menit untuk memberikan sedikit pemahaman mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai penentuan kategori bidang usaha. Pelaku usaha juga diberikan pengetahuan tambahan mengenai penggunaan dan manfaat NIB dalam pengurusan perizinan usaha lainnya, seperti sertifikasi halal, BPOM, hingga pinjaman modal yang biasa diminta oleh mayoritas lembaga keuangan.

Sumber: dokumentasi pribadi
Sumber: dokumentasi pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun