Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kebijakan Disnaker Provinsi Jatim Merugikan Buruh

1 April 2017   21:24 Diperbarui: 1 April 2017   21:59 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabid Pengawas Ketenagakerjaan pun mengatakan bahwa "kasus naker di Pelindo III merupakan Perselisihan, sehingga pihaknya akan melakukan proses dari awal lagi."

Dengan alasan, "belum paham betul kasusnya, nanti kalau langsung dilanjutkan ternyata ada kesalahan yang merugikan salah satu pihak, maka tidak baik"

Dia juga mengatakan "kalau posisi Saya ada di tengah, jangan sampai merugikan perusahaan ataupun hak buruh, karena mencari investor saat ini susah"

Sekretaris Umum SPP3, Andi Riantono menyayangkan atas sikap dari Kabid Pengawas Ketenagakerjaan ini. "Proses hukum penanganan kasus naker di Pelindo III yang akan diulang lagi ini tidak mempunyai dasar hukum. Dan Dia ditenggarai sudah masuk angin. Atau keputusan pejabatnya yang ngawur?"

Setelah didesak, kapan Disnaker Provinsi Jatim akan melanjutkan proses kasus naker di Pelindo III ini, Kabid Pengawas Ketenagakerjaan menjawab "bulan Juni atau Juli, karena Kami memprioritaskan kasus yang lama dulu, juga kasus yang belum masuk ke pengadilan"

Ketua Umum SPP3, Reino Adriano pun angkat bicara,

"Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim mengabaikan surat dari Kementerian Katenagakerjaan RI yang menegaskan untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus naker di Pelindo III. Namun Dia menjanjikan pada bulan Juni atau Juli akan menindaklanjuti kasus naker ini, dengan alasan klasik yaitu banyaknya kasus naker di Jatim dan kekurangan personil PPNS yang menanganinya. Jadi, peralihan PPNS dari Kabupaten/Kota ke Provinsi tidak menjadikan lebih baik, namun sebaliknya."

Disnaker Provinsi Jatim terbukti tidak mempersiapkan diri sejak awal terkait perpindahan PPNS dari Kabupaten/Kota.

Dan perlu dipertanyakan kinerja Disnaker Provinsi Jatim yang dengan sengaja memperlambat layanan. Karena Disnaker Kota Surabaya sangat profesional melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Nota. Bahkan proses pendalaman serta proses pidana yang sudah berjalan sesuai dengan tupoksi. Lalu kenapa Disnaker Provinsi Jatim tidak mampu melanjutkan kasus limpahan dari Disnaker Kota Surabaya ?

By Little Angella

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun