9. Direktur Penyelesaian PHI
10. Direktur Pengupahan
11. Direktur Persyaratan Kerja
12. Direktur Jamsos, dan
13. Direktur Kelembagaan dan Kerjasama HI
Dan pihak dari Pelindo III dihadiri oleh Direktur SDM dan Umum, Toto Heliyanto beserta stafnya.
Pihak-pihak dari Kementrian Ketenagakerjaan RI telah menekankan kepada Pelindo III untuk segera melakukan pengangkatan terhadap 86 Calpegnya menjadi Pegawai Pelindo III. Jika, Pelindo III tidak melaksanakan hal tersebut, maka Ditjen PHI memberikan kewenangan penuh kepada Disnaker Kota Surabaya untuk segera menindak tegas Pelindo III dengan cara menerbitkan Nota Pemeriksaan.
Dan jika Nota Pemeriksaan tersebut diabaikan oleh Pelindo III hingga tiga (3) kali, maka Disnaker Kota Surabaya punya kewenangan untuk memproses permasalahan ini ke Pengadilan. Hal tersebut dikarenakan Pelindo III terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran ketenagakerjaan.
Namun, penekanan dari Kementrian Ketenagakerjaan RI tersebut tetap diabaikan oleh Pelindo III. Manajemen Pelindo III tetap pada keputusan awal, yaitu mengalihkan 86 Calpeg Pelindo III ke perusahaan PPJP milik Pelindo III, yaitu PT. Pelindo Daya Sejahtera (PT. PDS).
Pelindo III tidak hanya mengabaikan penekanan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan LHP Disnaker Kota Surabya, tetapi juga mengabaikan Putusan MK tentang Penghapusan Outsourcing di BUMN RI.
Pada tanggal 23 September Pelindo III bersurat ke Dirjen PHI dengan nomor surat 05.03/259/P.III.2016 perihal Permohonan Pencatatan Peselisihan Bidang Ketenagakerjaan. Ditjen PHI merespon surat tersebut melalui undangan klarifikasi dengan nomor Und.121/PHIJSK/PPHI/X/2016 tertanggal 03 Oktober 2016. Disini Pelindo III masih berpegang teguh pada opininya yang menganggap bahwa permasalahan ini adalah suatu Perselisihan bukan Pelanggaran.