Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fakta di Pelindo III Tentang Ketenagakerjaan

14 Desember 2016   21:47 Diperbarui: 14 Desember 2016   21:58 554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Pelindo III telah terang-terangan melakukan pelanggaran yang terungkap ke permukaan sejak Pelindo III tidak memperbolehkan Calon Pegawai Pelindo III (Calpeg Pelindo III) untuk masuk bekerja sejak per 1 April 2016, dengan cara menonaktifkan absensi. Penyebabnya karena 86 Calpeg ini tidak bersedia untuk dilimpahkan ke anak perusahaan Pelindo III, yaitu PT. Pelindo Daya Sejahtera (PT. PDS).

Dengan adanya pergantian Direktur Utama pada bulan Mei 2016 lalu, diharapkan ditangan Dirut baru ini (Orias P Moedak) permasalahan pelanggaran ini bisa diselesaikan dengan lebih bijaksana. Bijaksana dengan menjalankan isi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya.

Tapi faktanya, selama ini Pelindo III banyak melakukan pelanggaran dalam hal Ketenagakerjaan. Orias sebagai Dirut Pelindo III pun tak mampu bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya sudah ada solusinya.

Pelindo III mempunyai enam (6) anak perusahaan, sebelas (11) cucu perusahaan, dan empat (4) perusahaan affiliasi. Berikut daftar nama anak perusahaan dan cucu perusahaan yang dimiliki oleh Pelindo III, yaitu :

Anak perusahaan dan cucu perusahaan Pelindo III

  1. PT. Terminal Petikemas Surabaya ( PT. TPS )
  2. PT. Pelindo Husada Citra ( PT. PHC ) Mempunyai anak perusahaan : Pelindo Citra Nutrindo
  3. PT. Pelindo Marine Service ( PT. PMS ) Mempunyai anaka perusahaan :PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya ( PT. APBS ), PT. Pelindo Energi Logistik ( PT. PEL )
  4. PT. Berlian Jasa Terminal Indonesia ( PT. BJTI ) Mempunyai anak perusahaan : PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera ( PT. BKMS ), PT. Berlian Manyar Sejahtera ( PT. BMS ), PT. Pelindo Properti Indonesia ( PT. PPI ), PT. Berkah Industri Mesin Angkut ( PT. BIMA ), PT. Terminal Nilam Utara ( PT. TNU ), PT. Terminal Curah Semarang ( PT. TCS )
  5. PT. Pelindo Daya Sejahtera ( PT PDS ) Mempunyai anak perusahaan PT. Tanjung Emas Daya Sejahera ( PT TEDS )
  6. PT. Terminal Teluk Lamong ( PT. TTL ) Mempunyai anak perusahaan PT. Lamong Energi Indonesia ( PT. LEI )

 Perusahaan Affiliasi Pelindo III, antara lain :

  1. PT. Portek Indonesia
  2. PT. Ambang Barito Persada
  3. PT. Terminal Petikemas Indonesia
  4. PT. Jasa Marga Bali Tol

 Pada tanggal 21 dan 24 Maret 2016, Petugas Disnaker Kota Surabaya melakukan Pembinaan dan Pemeriksaan Ketenagakerjaan di Pelindo III. Lalu tanggal 5 April 2016, Petugas Disnaker Kota Surabaya melakukan Pemeriksaan Lanjutan dan menghubungi PT. PDS, namun diarahkan ke Pelindo III terkait Perjanjian Kerjasama antara Pelindo III dan PT. PDS. Akan tetapi Pelindo III belum bisa menunjukan perjanjian tersebut dengan alasan tidak ada surat permohonan data.

PT. PDS merupakan salah satu anak perusahaan Pelindo III yang bergerak di bidang Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) untuk kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pelindo III dan anak perusahaan lainnya.

Disnaker Kota Surabaya belum pernah menerima pendaftaran perjanjian tertulis tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan antara Pelindo III dan PT. PDS. Setelah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, ternyata PT. PDS juga belum pernah mendaftarkan perjanjian tertulis tentang Perjanjian Kerjasama.

Tanggal 12 April 2016, Petugas Disnaker Kota Surabaya melakukan Pemeriksaan dan Pembinaan di RS PHC. Diperoleh data bahwa PHC melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. PDS untuk pekerjaan Jasa Kebersihan (cleaning service).

Tanggal 13 April 2016, dilakukan Pemeriksaan dan Pembinaan di PT. TPS, PT. BJTI, dan PT. PMS. Ditemukan data bahwa PT. TPS tidak mempunyai Perjanjian Kerjasama dengan PT. PDS. Begitu juga dengan PT. BJTI yang tidak mempunyai Perjanjian Kerjasama dengan PT. PDS.

Di PT. PMS, diperoleh data bahwa PT. PMS melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. PDS untuk pekerjaan pengelolaan jasa pengamanan di kantor PT. PMS, di galangan kapal Surabaya, di gudang Nilam, di kantor Reception Facility, dan di kantor Offshore Marine Logistik.

Tanggal 14 April 2016, Petugas Pengawas Disnaker Kota Surabaya juga melakukan Pemeriksaan dan Pembinaan di PT. TTL, dan diperoleh data bahwa PT. TTL melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. PDS untuk penyediaan tenaga alih daya di lingkungan PT. TTL yang meliputi pekerjaan sebagai pengamanan, operator CTT, tenaga angkat barang, tally, dan lain-lain.

Disnaker Kota Surabaya telah memperoleh data berupa salinan Perjanjian Kerjasama antara Pelindo III cabang Tanjung Perak dengan PT. PDS tentang Perjanjian Penyediaan Jasa Alih Daya untuk jenis pekerjaan seperti, petugas admin, tenaga kerja bongkar muat, petugas pelananan PAS, anggota PBK, operator telepon/audio visual, driver, pramusaji, teknisi infrastruktur, petugas air/listrik, pengisian BBM alat bongkar muat.

PT. PDS telah menerima penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Pelindo III dan dari beberapa cabangnya beserta anak perusahaannya. Berupa penyediaan jasa pekerja dalam ruang lingkup usaha jasa Pengamanan dan juga jenis pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam ketentuan.

PT. PDS hanya memiliki ijin Operasional untuk penyediaan jasa pekerjaan “Pengamanan (Security)” dan tidak memiliki ijin operasional dalam jenis jasa pekerjaan lainnya.

Disnaker Kota Surabaya tidak pernah menerima pendaftaran Perjanjian Tertulis tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan antara Pelindo III dan cabangnya beserta anak perusahaannya dengan PT. PDS.

Dan pada tanggal 15 April 2016, Petugas Disnaker Kota Surabaya melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, diperolah data bahwa PT. PDS belum pernah mendaftarkan perjanjian-perjanjian tertulis tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan antara Pelindo III dan cabangnya beserta anak perusahaannya dengan PT. PDS.

Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja dan Perjanjian Kerjasama antara Pelindo III dengan PT. PDS tidak didaftarkan ke Disnaker Kota Surabaya. Pekerja dari PT. PDS tidak boleh digunakan oleh Pelindo III untuk melaksanakan kegiatan pokok atau core business, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang.

Beberapa jenis pekerjaan yang diserahkan Pelindo III kepada PT. PDS merupakan jenis pekerjaan yang terus menerus, harus ada yang berpengaruh langsung terhadap kelangsungan operasional Jasa Pelabuhan. Sehingga bukan merupakan pekerjaan penunjang yang bisa diserahkan kepada perusahaan lain.

Sumber penjelasan di atas tersebut berdasarkan isi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya pada tanggal 14 April 2016, dengan Nomor : 560/3185/436.6.12/2016.

Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja ternyata PT. PDS tidak mendaftarkan ke Disnaker Kota Surabaya dan PT. PDS tetap melaksanakan pekerjaan, maka instansi yang bertanggungjawab adalah Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur untuk mencabut ijin operasionalnya.

Jadi, selama ini Pelindo III dalam hal Ketenagakerjaan tidak pernah menjalankan sesuai dengan sispro dan UU yang berlaku. Tidak mungkin rasanya BUMN sekelas Pelindo III ini tidak mengetahui tentang peraturan-peraturan dalam ketenagakerjaan. Tapi, kenapa Pelindo III melalui anak perusahaannya yang bergerak di bidang PPJP sampai melakukan pelanggaran ketenagakerjaan seperti ini?

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ijin usahanya bahkan masa ijinnya yang sudah melampaui batas sejak 29 Mei 2016, hingga perjanjian kerjasama yang tidak pernah dilaporkan ke pihak Disnaker Kota Surabaya. Seharusnya Ijin operasional PT. PDS sudah dicabut, akan tetapi PT. PDS terus beroperasi seperti biasa, bahkan terus membuka lowongan pekerjaan.

Kenapa pelanggaran seperti ini dibiarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Pusat? Jika alasannya adalah tentang PHK massal, bukankah di UU sudah diatur mengenai hal-hal seperti ini?

Pasti ada solusi yang terbaik untuk pekerjanya. Pasti ada solusi-solusi terbaik yang bisa diputuskan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Saat ini yang dibutuhkan adalah tindakan tegas dari pemerintah untuk menjalankan UU dan Peraturan yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III dan anak perusahaannya.

By Little Angella

 http://indonesiana.tempo.co/read/103711/2016/12/14/little12angella/pelanggaran-ketenagakerjaan-di-pelindo-iii

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun