Jadi, selama ini Pelindo III dalam hal Ketenagakerjaan tidak pernah menjalankan sesuai dengan sispro dan UU yang berlaku. Tidak mungkin rasanya BUMN sekelas Pelindo III ini tidak mengetahui tentang peraturan-peraturan dalam ketenagakerjaan. Tapi, kenapa Pelindo III melalui anak perusahaannya yang bergerak di bidang PPJP sampai melakukan pelanggaran ketenagakerjaan seperti ini?
Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ijin usahanya bahkan masa ijinnya yang sudah melampaui batas sejak 29 Mei 2016, hingga perjanjian kerjasama yang tidak pernah dilaporkan ke pihak Disnaker Kota Surabaya. Seharusnya Ijin operasional PT. PDS sudah dicabut, akan tetapi PT. PDS terus beroperasi seperti biasa, bahkan terus membuka lowongan pekerjaan.
Kenapa pelanggaran seperti ini dibiarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Pusat? Jika alasannya adalah tentang PHK massal, bukankah di UU sudah diatur mengenai hal-hal seperti ini?
Pasti ada solusi yang terbaik untuk pekerjanya. Pasti ada solusi-solusi terbaik yang bisa diputuskan oleh Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Saat ini yang dibutuhkan adalah tindakan tegas dari pemerintah untuk menjalankan UU dan Peraturan yang berlaku dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di Pelindo III dan anak perusahaannya.
By Little Angella
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H