Di PT. PMS, diperoleh data bahwa PT. PMS melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. PDS untuk pekerjaan pengelolaan jasa pengamanan di kantor PT. PMS, di galangan kapal Surabaya, di gudang Nilam, di kantor Reception Facility, dan di kantor Offshore Marine Logistik.
Tanggal 14 April 2016, Petugas Pengawas Disnaker Kota Surabaya juga melakukan Pemeriksaan dan Pembinaan di PT. TTL, dan diperoleh data bahwa PT. TTL melakukan Perjanjian Kerjasama dengan PT. PDS untuk penyediaan tenaga alih daya di lingkungan PT. TTL yang meliputi pekerjaan sebagai pengamanan, operator CTT, tenaga angkat barang, tally, dan lain-lain.
Disnaker Kota Surabaya telah memperoleh data berupa salinan Perjanjian Kerjasama antara Pelindo III cabang Tanjung Perak dengan PT. PDS tentang Perjanjian Penyediaan Jasa Alih Daya untuk jenis pekerjaan seperti, petugas admin, tenaga kerja bongkar muat, petugas pelananan PAS, anggota PBK, operator telepon/audio visual, driver, pramusaji, teknisi infrastruktur, petugas air/listrik, pengisian BBM alat bongkar muat.
PT. PDS telah menerima penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Pelindo III dan dari beberapa cabangnya beserta anak perusahaannya. Berupa penyediaan jasa pekerja dalam ruang lingkup usaha jasa Pengamanan dan juga jenis pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam ketentuan.
PT. PDS hanya memiliki ijin Operasional untuk penyediaan jasa pekerjaan “Pengamanan (Security)” dan tidak memiliki ijin operasional dalam jenis jasa pekerjaan lainnya.
Disnaker Kota Surabaya tidak pernah menerima pendaftaran Perjanjian Tertulis tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan antara Pelindo III dan cabangnya beserta anak perusahaannya dengan PT. PDS.
Dan pada tanggal 15 April 2016, Petugas Disnaker Kota Surabaya melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur, diperolah data bahwa PT. PDS belum pernah mendaftarkan perjanjian-perjanjian tertulis tentang Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan antara Pelindo III dan cabangnya beserta anak perusahaannya dengan PT. PDS.
Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja dan Perjanjian Kerjasama antara Pelindo III dengan PT. PDS tidak didaftarkan ke Disnaker Kota Surabaya. Pekerja dari PT. PDS tidak boleh digunakan oleh Pelindo III untuk melaksanakan kegiatan pokok atau core business, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang.
Beberapa jenis pekerjaan yang diserahkan Pelindo III kepada PT. PDS merupakan jenis pekerjaan yang terus menerus, harus ada yang berpengaruh langsung terhadap kelangsungan operasional Jasa Pelabuhan. Sehingga bukan merupakan pekerjaan penunjang yang bisa diserahkan kepada perusahaan lain.
Sumber penjelasan di atas tersebut berdasarkan isi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya pada tanggal 14 April 2016, dengan Nomor : 560/3185/436.6.12/2016.
Dalam hal perjanjian penyediaan jasa pekerja ternyata PT. PDS tidak mendaftarkan ke Disnaker Kota Surabaya dan PT. PDS tetap melaksanakan pekerjaan, maka instansi yang bertanggungjawab adalah Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur untuk mencabut ijin operasionalnya.