Copy surat tersebut sudah beredar sejak pukul 06.00 WIB tanggal 31 Maret 2016 di media sosial, padahal surat resminya belum diterima oleh Pelindo III.
Hal ini merupakan pelanggaran etika dan pidana karena Surat Disnaker Kota Surabaya adalah Surat resmi dan dokumen negara yang tidak boleh setiap orang yang tidak berkepentingan memperolehnya apalagi surat tersebut beredar sebelum diterima oleh Pelindo III.
- Â FAKTA yang Sebenarnya
Memang benar surat LHP dari Disnaker Kota Surabaya adalah dokumen negara dan berkekuatan hukum mengikat pada perusahaan dan tenaga kerja terkait.
Tetapi, manajemen Pelindo III telah nyata melakukan pelanggaran dengan tidak mengindahkan perintah yang terkandung di dalam Surat LHP Disnaker Kota Surabaya.
Bukankah surat LHP yang telah diterbitkan oleh Disnaker Kota Surabaya merupakan Perintah Negara yang HARUS ditaati. Melalui LHP Disnaker Kota Surabaya yang merupakan perintah negara, menegaskan bahwa Pelindo III untuk mematuhi UU dan melaksanakannya. Tetapi, manajemen Pelindo III malah membangkang dan berani melawan UU dan Perintah Negara.
Untuk diketahui, LHP yang diterbitkan Disnaker Kota Surabaya bukan hanya Pelindo III saja yang menerimanya, akan tetapi pihak SPP3 pun menerima surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Disnaker tersebut. Karena, LHP Disnaker Kota Surabaya ini tidak bersifat rahasia. Kecuali Nota Dinas Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Surabaya yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat rahasia.
 6. Upaya Pelindo III menepis pelanggaran UU yang telah dilakukannya
- FAKTA versi Pelindo III
Substansi surat Disnaker Kota Surabaya (LHP) kepada Pelindo III, menyatakan Pemagangan Pelindo III tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 dengan konsekuensi Pemagang beralih statusnya menjadi Pegawai Pelindo III.
Disnaker Kota Surabaya gegabah menuduhkan Pasal tersebut, karena pelanggaran pada Pasal 22 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 adalah terkait pelanggaran pada Pasal 22 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, yang intinya jika pemagangan tidak dilakukan dengan Perjanjian tertulis. Padahal pada saat Pemeriksaan, Pelindo III telah menunjukan bukti adanya Perjanjian Tertulis Pemagangan sehingga seharusnya Pasal tersebut tidak relevan dengan fakta hukum yang ada di pemagangan Pelindo III.
- Â FAKTA yang Sebenarnya
Pelindo III beranggapan bahwa Disnaker Kota Surabaya gegabah dalam memutuskan suatu keputusan sesuai UU dan hukum yang berlaku? Itu sama saja Pelindo III meragukan kredibilitas Disnaker Kota Surabaya yang tidak main-main dalam membuat suatu keputusan yang sesuai dengan UU dan Hukum yang berlaku.
Faktanya adalah manajemen Pelindo III telah melanggar Permenakertrans No. 22 Tahun 2009 mengenai jangka waktu pemagangan dan harus melaporkannya ke dinas instansi terkait jika pemagangan dilakukan lebih dari satu (1) tahun.