Mohon tunggu...
Little12 Angella
Little12 Angella Mohon Tunggu... no job -

membantu sesama pejuang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melawan Fakta Versi Pelindo Iii

11 Desember 2016   10:12 Diperbarui: 11 Desember 2016   10:19 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemagang yang mana yang dimaksudkan oleh Pelindo III disini?

Mereka mahasiswa atau siswa SMK. Melainkan Calon pegawai (pemagang) yang sudah mengikuti tahapan rekruitmen dan sudah dinyatakan lulus seleksi, disebut Pelamar Lulus Seleksi (PLS). Mereka juga menerima gaji (upah)perbulannya selam dua (2) tahun dimasa pemagangan tersebut. Lagipula tidak ada pemagangan dilakukan selama dua (2) tahun, pada umumnya pemagangan dilaksanakan hanya tiga bulan hingga satu tahun saja.

Ditelaah dari perjanjian awal, kata “pemagang” sudah batal demi hukum. Karena tidak pas untuk menggantikan kata “Pelamar Lulus Seleksi (PLS)”. Jadi, bagaimanapun bentuk pemagangan yang dikeluarkan oleh Pelindo III, itu Batal Demi Hukum.

Mereka yang dikatakan oleh manajemen Pelindo III sebagai Pemagang ini adalah para pekerja Pelindo III yang sudah bekerja selama 6-20 tahun di Pelindo III yang diOutsourcingkan oleh manajemen Pelindo III melalui Koperasi Pegawai Pelindo III (Kopelindo III), padahal mereka bekerja dibidang Core Bussines pelabuhan. Hal ini telah melanggar Pasal 65 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dan seharusnya sudah diangkat menjadi Pegawai Tetap Pelindo III bukan dijadikan Pegawai di anak perusahaan Pelindo III, walaupun memakai istilah dialihkan.

Perlu diketahui, selama ini serikat pekerja/buruh di lini Pelindo III hanya ada satu yaitu Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia III (SPPI III), tapi adakah yang tahu, syarat untuk menjadi anggotanya?

Syaratnya adalah hanya Pegawai Tetap saja yang berhak menjadi anggota serikat pekerja/buruh tersebut. Karena itulah, SPPI III mendukung penuh Keputusan Direksi Pelindo III dalam memutuskan untuk mengalihkan calon pegawai/pemagang dengan SK 80% ini ke PT PDS. Keputusan Direksi Pelindo III yang telah melanggar UU ketenagakerjaan.

Lalu selama ini siapa yang melindungi pekerja-pekerja yang statusnya bukan Pegawai Tetap? Para pekerja di Pelindo III yang non-pegawai seharusnya membuat serikat pekerja/buruh, dan itu merupakan Hak semua pekerja untuk mendirikan serikat pekerja/buruh.

Yang saya tahu sekarang ada satu Serikat Pekerja lainnya di Pelindo III, yaitu Serikat Pekerja PT PDS (anak perusahaan Pelindo III). Itupun dibentuk setelah berdirinyaSerikat Pekerja Pelindo 3 (SPP3), yang beranggotakan pemagang. Padahal selama ini, (kurang lebih 2 tahun PT PDS berdiri) tidak ada sama sekali serikat pekerja/buruhnya.

5. Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Disnaker Kota Surabaya

  • FAKTA versi Pelindo III

Disnaker Kota Surabaya tetap melakukan pemeriksaan kepada Pelindo III pada tanggal 24 Maret 2016 dan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pelindo III tertanggal 30 Maret 2016. Surat tersebut diserahkan oleh Pengawas Disnaker ke kantor Pusat Pelindo III pada tanggal 31 Maret 2016 pukul 14.00 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun