Mohon tunggu...
Fact Checker UI
Fact Checker UI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UKM Fact Checker Universitas Indonesia

Fact Checker Universitas Indonesia adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang literasi digital dan periksa fakta. UKM ini telah berdiri sejak tahun 2020 dan memiliki tujuan sebagai forum untuk mahasiswa melakukan kegiatan periksa fakta, mengedukasi publik, dan mengurangi penyebaran hoaks di masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Serangan Ransomware Brain Cipher: Urgensi Penguatan Pertahanan Siber Indonesia

27 Juli 2024   13:03 Diperbarui: 27 Juli 2024   13:42 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi yang membahas mengenai keamanan siber tertuang pada UU ITE dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pada dasarnya regulasi tersebut menyatakan bahwa segala bentuk serangan siber adalah tindakan kriminal yang dilarang oleh hukum. Selain itu, pihak pemegang data juga memiliki kewajiban untuk menjaga data tersebut sehingga dalam konteks PDNS ini pemerintah seharusnya wajib menjaga data rakyat Indonesia dengan baik.

Mengenai keamanan siber tentunya negara yang adidaya seperti Amerika Serikat memiliki sistem pertahanan siber yang lebih mutakhir dibandingkan dengan Indonesia. Lalu bagaimana perbandingan pertahanan siber Indonesia dengan Amerika Serikat? Untuk mempermudah perbandingan mari kita bagi menjadi beberapa poin.

1. Organisasi

Di Indonesia pertahanan siber di naungi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedangkan di Amerika Serikat badan yang bertanggung jawab terhadap pertahanan siber adalah National Security Agency (NSA). Kedua organisasi tersebut sama-sama bekerja di bidang keamanan siber dan persandian.

2. Regulasi

Undang-undang yang mengatur regulasi mengenai keamanan siber di Indonesia adalah UI ITE dan UU PDP. Sedangkan di Amerika Serikat diatur oleh Federal Trade Commission Act (FTCA). 

3. Efektivitas

Pada tahun 2023 terdapat 29 juta serangan siber di Indonesia. Sedangkan terdapat 84 juta serangan siber di Amerika Serikat.

Dari perbandingan tersebut bisa kita lihat bahwa regulasi suatu negara tidak membuat penjahat siber segan dalam melakukan kejahatan siber. Maka dari itu suatu negara harus memiliki pertahanan siber yang kuat untuk menangkal segala ancaman di dunia digital.

Serangan ransomware Brain Cipher yang melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara pada Juni 2024 menyoroti urgensi bagi Indonesia untuk memperkuat pertahanan siber nasional dan menyelaraskan praktik keamanan dengan standar internasional. Meskipun Indonesia sudah memiliki regulasi seperti UU ITE dan UU PDP, insiden ini mengungkap adanya celah keamanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan siber.

Kasus ini menjadi panggilan bagi pemerintah, sektor swasta, dan penyedia teknologi untuk meningkatkan kerja sama demi memastikan perlindungan data dan infrastruktur vital negara. Dengan meningkatnya kompleksitas dan frekuensi serangan siber, Indonesia harus segera memperkuat sistem keamanan sibernya agar dapat menangkal ancaman-ancaman di masa depan. Keamanan siber yang kokoh bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang kesiapan dan respons cepat terhadap setiap ancaman yang muncul.

Referensi:
7 Jenis Ancaman Cybersecurity TERHADAP keamanan data. Graduate Program. (2024, February 2). https://graduate.binus.ac.id/2024/02/07/7-jenis-ancaman-cybersecurity-terhadap-keamanan-data/

Top 20 most common types of cyber attacks. Fortinet. (n.d.). https://www.fortinet.com/resources/cyberglossary/types-of-cyber-attacks

12 most common types of cyberattacks today - crowdstrike. crowdstrike.com. (2024, May 31). https://www.crowdstrike.com/cybersecurity-101/cyberattacks/most-common-types-of-cyberattacks/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun