Mohon tunggu...
Fact Checker UI
Fact Checker UI Mohon Tunggu... Mahasiswa - UKM Fact Checker Universitas Indonesia

Fact Checker Universitas Indonesia adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang bergerak di bidang literasi digital dan periksa fakta. UKM ini telah berdiri sejak tahun 2020 dan memiliki tujuan sebagai forum untuk mahasiswa melakukan kegiatan periksa fakta, mengedukasi publik, dan mengurangi penyebaran hoaks di masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menelusuri Kebenaran di Balik Isu Aturan Seragam Sekolah Baru 2024

25 April 2024   23:20 Diperbarui: 25 April 2024   23:27 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini, masyarakat dikejutkan dengan isu tentang kemungkinan adanya perubahan aturan seragam sekolah untuk tahun 2024. Hal ini tentu menarik banyak perhatian, terutama di kalangan orang tua. 

Berbagai reaksi pun muncul; ada yang menyambut dengan semangat dan rasa penasaran terhadap bentuk seragam baru, ada yang khawatir harus menambah biaya untuk membeli seragam baru, dan ada pula yang langsung mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap tidak mendesak. Namun, apakah isu tersebut dapat dipercaya? Simak informasi berikut ini. 

Pada tanggal 17 April 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui laman website resminya. Dalam unggahan tersebut, mereka menegaskan bahwa 

"Informasi tentang pemberlakuan aturan baru tentang seragam setelah Idulfitri 2024 yang beredar di media sosial dan grup percakapan adalah TIDAK BENAR." 

Fakta yang sebenarnya adalah aturan seragam sekolah telah diatur sejak tahun 2022 melalui Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022. Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022 memberikan pedoman yang jelas bagi pakaian seragam bagi peserta didik tingkat dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Berikut adalah jenis-jenis seragam yang diatur dalam Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022:

  • Seragam Sekolah Nasional

  - Digunakan pada hari Senin hingga Kamis dan pada hari-hari besar nasional untuk upacara.

  - Atribut yang terdiri dari topi pet, dasi, dan logo Tut Wuri Handayani.

  - Warna kemeja dan celana/rok sesuai dengan jenjang pendidikan.

  • Seragam Khas Sekolah

Penetapan sesuai dengan kebijakan masing-masing sekolah.

  • Seragam Pramuka

  - Model dan warnanya telah diatur secara khusus.

  - Pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan.

  • Pakaian Adat

Digunakan pada momen-momen tertentu sesuai dengan adat dan kebijakan sekolah.

Adanya aturan terkait seragam sekolah ini memiliki tujuan untuk menciptakan kesetaraan, meningkatkan nasionalisme, dan memperkuat rasa persatuan di antara peserta didik. 

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk menghargai keberagaman budaya di Indonesia dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat.

Dengan demikian, penting untuk memahami bahwa sebagian besar isu perubahan aturan seragam sekolah tahun 2024 tidak didasarkan pada fakta yang akurat. Aturan yang berlaku tetaplah mengacu pada Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2022.

Semua ini dilakukan dengan tujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih terstruktur, disiplin, dan merangkul keberagaman budaya di Indonesia, memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi fondasi yang kuat bagi generasi mendatang. 

Melihat begitu mudahnya segala jenis disinformasi yang tersebar, penting untuk memeriksa dan memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama dalam era media sosial di mana informasi dapat dengan mudah tersebar tanpa validasi yang tepat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun