Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 162 ayat 1 Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Isi dari pasal 156 sendiri kurang lebih sbb :
Pasal 156 ayat 1 tentang perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan dan uang penggantian hak
Pasal 156 ayat 2 tentang perhitungan uang pesangon masa kerja
Pasal 156 ayat 3 tentang perhitungan uang penghargaan masa kerja
Pasal 156 ayat 4Â tentang uang penggantian hak
Pasal 156 ayat 5 tentang perubahan perhitungan ditetapkan pemerintah
Jadi kalau perusahaan meminta surat pengunduran diri bisa jadi mungkin agar supaya tidak perlu membayar pasal 156 ayat 2 dan 3 yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Yang wajib di bayar adalah sesuai dengan pasal 156 ayat 4 uang penggantian hak sbb :
1. cuti tahunan yang belum di ambil
2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja
3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan di tetapkan 15% dari uang pesangon dan atau ung penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
Jadi kalau pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya berhak atas pasal 156 ayat (4).
Tidak semua perusahaan seperti itu, di beberapa tempat bekerja teman saya, mengundurkan diri atas kemauan sendiri tetap dibayarkan 156 pasal 2,3,4
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H