Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 162 ayat 1 Pekerja/Buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4).
Isi dari pasal 156 sendiri kurang lebih sbb :
Pasal 156 ayat 1 tentang perusahaan wajib membayar uang pesangon dan uang penghargaan dan uang penggantian hak
Pasal 156 ayat 2 tentang perhitungan uang pesangon masa kerja
Pasal 156 ayat 3 tentang perhitungan uang penghargaan masa kerja
Pasal 156 ayat 4Â tentang uang penggantian hak
Pasal 156 ayat 5 tentang perubahan perhitungan ditetapkan pemerintah
Jadi kalau perusahaan meminta surat pengunduran diri bisa jadi mungkin agar supaya tidak perlu membayar pasal 156 ayat 2 dan 3 yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Yang wajib di bayar adalah sesuai dengan pasal 156 ayat 4 uang penggantian hak sbb :
1. cuti tahunan yang belum di ambil
2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja dan keluarganya diterima bekerja