Mohon tunggu...
Lita Azahra
Lita Azahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Hobinya nonton film, tapi kalo disuruh dengerin cerita juga ayo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Psikologis Ujaran Kebencian dalam Tantangan Pancasila di Era Globalisasi

28 Februari 2024   13:23 Diperbarui: 28 Februari 2024   16:05 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ujaran kebencian merujuk pada tindakan atau pernyataan yang mengandung konten negatif, ofensif, atau merendahkan terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, atau jenis kelamin. Dalam era globalisasi, ujaran kebencian semakin merajalela dengan adanya perkembangan teknologi dan media sosial. Hal ini memungkinkan penyebaran pesan yang membawa isu-isu kebencian secara cepat dan luas kepada masyarakat. Ujaran kebencian di era globalisasi juga dapat melibatkan aspek politik, sosial, dan ekonomi yang mempengaruhi stabilitas dan perdamaian sosial. (Zeva et al.2023) (Arisanto, 2023)

Ujaran kebencian dapat didefinisikan sebagai tindakan atau penyampaian pesan yang memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau memprovokasi individu atau kelompok berdasarkan identitas pribadi atau kelompok mereka. Ujaran kebencian mencakup berbagai bentuk mulai dari pelecehan verbal, penghinaan, hingga ancaman fisik. Penting untuk membedakan antara pendapat bebas dan ujaran kebencian, di mana yang terakhir ini melewati batas kebebasan berekspresi dan merusak keharmonisan masyarakat.

Ujaran kebencian dapat menciptakan ketegangan dan konflik baik antarindividu atau kelompok masyarakat yang dapat memicu adanya perpecahan di tengah – tengah masyarakat, yang pada akhirnya akan menggaggu kerukunan dan persatuan bangsa. Dampak psikologis dari konflik semacam ini dapat menciptakan rasa takut, ketidakamanan, ketidakbercayaan antarwarga negara.  Selain itu, ujaran kebencian juga dapat merusak citra positif Pancasila sebagai landasan negara. Ketika nilai-nilai kebencian dan intoleransi tersebar luas, maka nilai-nilai pluralisme, gotong royong, demokrasi, dan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila akan terancam. Hal ini dapat mempengaruhi identitas nasional serta rasa bangga terhadap ideologi Pancasila.

Di era globalisasi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam penyebaran ujaran kebencian. Kecepatan dan luasnya jangkauan media sosial memungkinkan ujaran kebencian untuk menyebar dengan cepat dan mudah, melampaui batasan ruang dan waktu. Selain itu, adanya anonimitas di dunia maya serta minimnya pengawasan dan regulasi menyebabkan peningkatan kasus ujaran kebencian. Hal ini memerlukan perhatian serius dan tindakan penanggulangan yang efektif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. Contoh ujaran kebencian yang cukup umum melibatkan isu-isu agama, ras, dan politik. Misalnya, sering terjadi penghinaan atau penistaan terhadap agama tertentu yang memicu konflik antar umat beragama. Selain itu, ujaran kebencian rasial juga marak terutama melalui media sosial, di mana individu atau kelompok tertentu dihujat atau dicap dengan stereotip negatif berdasarkan ras mereka. Di ranah politik, terdapat kecenderungan munculnya ujaran kebencian yang berusaha menciptakan perpecahan dan memunculkan polarisasi dalam masyarakat.

Keterkaitan ujaran kebencian dengan Pancasila terkait dengan prinsip-prinsip dasar Pancasila yang mendorong persatuan, kesatuan, dan keragaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ujaran kebencian bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi persaudaraan, toleransi, dan gotong royong. Pancasila mengajarkan pentingnya menghormati perbedaan dan bekerja sama untuk mencapai keadilan sosial. Dalam menghadapi ujaran kebencian, Pancasila menjadi landasan yang kuat untuk membangun masyarakat yang inklusif dan harmonis.

Diperlukan juga langkah langkah untuk mengatasi dampak prikologis ujaran kebencian yang terjadi, diantaranya memberi pendidikan karakter sejak dini dalam membentuk sikap toleransi dan menghargai perbedaan. Penegakan hukum yang tegas terhadap penebar ujaran kebencian juga penting untuk mencegah adanya penyebaran pesan negative yang merusak nilai- nilai Pancasila. Penguatan hubungan antarwarga negara juga menjadi langkaj penting dalam menjaga kerukunan dan persatuan bangsa. Karena melalui hubungan itu dapat saling memahami perbedaan serta mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi.  

Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sebagai landasan negara dapat tetap dijunjung tinggi. Kesadaran akan dampak psikologis ujaran kebencian terhadap Pancasila di era globalisasi juga harus menjadi perhatian bersama bagi seluruh elemen masyarakat. Hanya dengan upaya bersama yang berkelanjutan, kita dapat menjaga keutuhan ideologi Pancasila sebagai landasan negara Indonesia yang beragam dan majemuk.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun