Pertanyaan terakhir adalah apakah para mahasiswa tersebut bersedia mengorbankan waktu dan usaha untuk membantu memperjuangkan masalah sosial ini. Lebih dari 66% menjawab bersedia. Hanya 2% yang tidak bersedia mengorbankan harta dan usaha memperjuangkan hak masyarakat. Sedangkan sisanya masih menjawab dengan ragu-ragu.
IV. Â Kesimpulan
Kesimpulan dari penelitian ini , dengan kami mengajukan beberapa pertanyaan kepada mahasiswa akan kesadaran dalam memperjuangkan masyarakat tertindas,miskin dan anak terlantar bahwa banyak diantara mereka yang memiliki kesadaran tinggi terhadap hal tersebut, tetapi tidak sedikit juga dari mereka yang masih kurang akan kesadaran tersebut. Terutama bagi mahasiswa diharapkan lebih meningkatkan kesadaran diri akan hal tersebut.
Daftar Pustaka
Erlina T. (2020) Peranan Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia Dan Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia Dalam Proses Peralihan Kepemimpinan Nasional Tahun 1965-1968. Jurnal Wahana Pendidikan, 7(2), 95-102
Sumadi A F. (2015) Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan. Â Jurnal Konstitusi, 12(4), 855