Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mencegah, Mengurangi Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak melalui Hotline Service

19 November 2019   21:50 Diperbarui: 19 November 2019   21:56 665
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
layanan akses pengaduan kekerasan perempuan dan anak (dokpri)

Memenuhi undangan dalam rangka mengikuti Sosialisasi Hotline Service Sistem Informasi Aduan Kekerasan Anak dan Perempuan (SIKAP) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemkot Yogyakarta banyak hal yang bisa dipetik.

Sosialisasi ini menurut penulis memang pantas diapresiasi, dipahami untuk kemudian diharapkan dapat diimplementasikan dalam kita bersikap sehari-hari ketika berurusan dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Baik pada saat menemui kasus disaat kini maupun dimasa mendatang.

Perlu diketahui bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan menurut siaran pers Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2019 disebutkan bahwa pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia pada tahun 2018 meningkat 14% dari tahun sebelumnya.

Berdasarkan temuan dapat diketahui pola dan trend kekerasan berupa kekerasan di ranah privat (korban dan pelaku berada dalam relasi perkawinan, kekerabatan, atau relasi intim lainnya), pelaporan kasus marital rape (perkosaan dalam perkawinan), incest (perkosaan oleh orang yang memiliki hubungan darah), kekerasan berbasis cyber atau penggunaan teknologi informasi dengan menyebar konten yang merusak reputasi korban (malicious distribution), kekerasan di ranah publik (tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal dimana korban tidak memiliki relasi perkawinan, kekerabatan atau relasi intim dengan pelaku). 

Selengkapnya baca disini: kompas perempuan

Demikian halnya kasus kekerasan terhadap anak, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dipaparkan dari hasil pengawasan kasus pelanggaran anak di bidang pendidikan selama Januari hingga April 2019 bahwa berdasarkan pengaduan yang diterima oleh KPAI, korban kekerasan psikis dan bullying masih tertinggi. Adapun anak korban kebijakan dan kekerasan fisik berada di posisi kedua. Sementara kasus terendah adalah korban pengeroyokan dan kekerasan seksual.

Dijelaskan lebih jauh bahwa anak korban kebijakan sebanyak 8 orang, pengeroyokan sebanyak 3 kasus, korban kekerasan seksual sebanyak 3 kasus, kekerasan fisik sebanyak 8 kasus. Anak korban kekerasan psikis dan bullying sebanyak 12 kasus dan anak pelaku bullying terhadap guru sebanyak 4 kasus. Selengkapnya baca disini: https://news.detik.com/berita/d-4532984/kpai-angka-kekerasan-pada-anak-januari-april-2019-masih-tinggi

Dari gambaran data diatas menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan anak di tanah air ternyata cenderung masih meningkat dari waktu ke waktu, terutama berkaitan dengan tindak kekerasan dalam berbagai bentuk dan jenisnya.

Berdasarkan lokasi peristiwa kekerasan dalam laporan Komnas Perempuan bahwa wilayah tertinggi yang mencatat angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan (termasuk anak perempuan), adalah Propinsi Jawa Tengah, Propinsi Jawa Timur dan DKI Jakarta.

Nah walaupun di provinsi lain pengaduan kekerasan terhadap perempuan tergolong relatif rendah, bukan berarti bebas dari tindak kekerasan yang dimaksud diatas. Di kota Yogyakarta sendiri, pemerintah daerah (Pemkot Yogyakarta) memiliki Organisasi Perangkat Daerah dengan nomenklatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak, berikut beberapa UPT dibawah naungannya. Ini sebagai bukti bahwa fasilitasi terhadap kepentingan perempuan dan perlindungan anak masih menjadikan perhatian serius dan perlu terus ditumbuh kembangkan.

Terlebih dalam rangka ikut ambil bagian menuju Jogja Smart Service (JJS) kini telah dibuka layanan berbasis digital yakni hotline service 0811 285 7799 (Gratis dan Bebas Pulsa) -- sebagai Sistem Aplikasi Aduan Kekerasan Anak dan Perempuan. Melalui layanan ini diharapkan kalangan luas bisa memanfaatkannya apabila menemui kasus-kasus kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak-anak.

Harapannya kedepan, dengan semakin mudah dan murahnya akses layanan ini maka kasus-kasus kekerasan yang fenomenanya masih ditemui menimpa perempuan dan anak, mencegah dan mengurangi sehingga pemberdayaan perempuan dan anak semakin meningkat sejalan dengan intensitas serta upaya perbaikan akses keadilan yang telah dilakukan melalui Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun