Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kantor Kesatuan Bangsa Pemkot Yogyakarta Menyambut Sarasehan Penghayat Kepercayaan

20 Maret 2019   15:20 Diperbarui: 20 Maret 2019   18:58 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sejak diputuskan keberadaan dan sahnya organisasi yang tergabung dalam Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2017 lalu -- para penghayat yang tergabung dalam beberapa aliran kepercayaan di Yogyakarta mulai berbenah mengingat ketetapan tersebut akan memperlancar kegiatan-kegiatannya dimasa mendatang.

Petikan berita di Headline, halaman 2 Harian Kompas ( 8/11/2017) menyebutkan: dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi hakim konstitusi lainnya yang memimpin sidang putusan perkara 97/PUU-XV/2016 UU Administrasi Kependudukan (7/11) memutuskan pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penganut penghayat kepercayaan adalah dengan mencantumkan penghayat kepercayaan tanpa merinci kepercayaan yang dianut seperti dalam kartu keluarga dan KTP elektronik.

Keputusan yuridis formal tersebut tentunya sangat melegakan sehingga para penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan menjadi sejajar dengan umat lainnya seperti penganut Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Khonghucu, dan selanjutnya kini bisa ditambahkan Penghayat Kepercayaan.

Walaupun sosialisasi tentang keputusan ini masih belum merata atau belum menjangkau kalangan luas, namun dalam implementasinya di Yogyakarta, beberapa pihak sudah memahaminya dengan menyambut beberapa kegiatan seperti Sarasehan Penghayat Kepercayaan yang berlangsung pada Hari Jumat, Tanggal 15 Maret 2019 lalu, bertempat di Pendopo Sumarah, Wirobrajan Yogyakarta.

Sarasehan dihadiri Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Pemkot Yogyakarta, Drs. Zenni  sekaligus memberikan sambutan yang intinya menyebutkan bahwa kemajemukan Indonesia diantaranya dihuni oleh bermacam suku bangsa, agama dan penghayat kepercayaan. Sarasehan kali ini bertujuan memperkokoh semangat persatuan dan kesatuan berbangsa serta rela berkorban guna mewujudkan Indonesia yang rukun. damai, demokratis, berkeadilan, sejahtera, maju dan memiliki moral dan etika dalam wadah NKRI.

Acara sarasehan juga dihadiri beberapa kalangan, antara lain sesepuh Ir RM Kuswidjoyo selaku narasumber, Danramil Wirobrajan, juga sebagai narasumber, Tim PAKEM Yogyakarta, dan segenap undangan, serta beberapa anggota ormas yang berminat.

Lebih lanjut dikatakan dalam sambutan diatas,  kegiatan sarasehan diharap menumbuhkan  semangat cinta tanah air maupun rasa, jiwa dan semangat kebangsaan yang pada gilirannya mewujudkan Yogyakarta sebagai barometer kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara nasional.

Dalam sarsehan diungkapkan  oleh sesepuh RM Kuswidjoyo, bahwa dalam negara berasaskan Pancasila penghayatan nilai-nilai luhur perlu terus digali dan dikembangkan dalam sikap hidup manusia. Sehingga kita hidup rukun, aman, damai dan sejahtera tidak meninggalkan ajaran dan tradisi yang kita miliki.

Sarasehan berjalan aman dan lancar disisipi forum tanya jawab sehingga para peserta dan hadirin memperoleh tambahan wawasan tentang keberadaan Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan YME dalam menapak kinerjanya dan keikutsertaannya memperkokoh jiwa kebangsaan yaitu Indonesia yang berbudaya, berkarakter, dan berjati diri.  

bacaan terkait: Pencantuman Penghayat Kepercayaan di KTP Elektronik 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun