Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kumandang Antikorupsi dari Kejari Kota Yogyakarta

25 November 2018   20:50 Diperbarui: 25 November 2018   21:25 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kunjungan bersama tim organisasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta untuk urusan perijinan sekaligus berbagi pengetahuan bidang tata cara prosedur hukum dengan para petinggi di lembaga tersebut sangatlah banyak menambah wawasan.

Disamping kita bersama tim berbincang dan berdiskusi  tentang seluk beluk keberadaan organisasi dalam suasana santai dan familier -- juga sempat dioleh-olehi bingkisan berupa kalender dan souvenir berkait dengan "penyakit kronis" yang kini banyak mewabah dimana-mana yalitu apa yang disebut korupsi.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta dalam hal ini tidak mau main-main dan berniat dengan penuh tekad untuk memberantas penyakit kronis tersebut. Di setiap sudut ruangan lembaga ini terpampang tulisan bernada imbauan untuk tidak memberikan sesuatu dalam urusan dengan lembaga tersebut.

Ini menunjukkan Kejari Yogyakarta sejalan lembaga atasnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY serius untuk mengatasi termasuk mencegah jangan sampai kasus korupsi semakin menjadi-jadi seperti diberitakan media banyak terjadi dan telah tertangkap petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hampir seluruh wilayah/ daerah di negeri ini.

Langkah-langkah pencegahan agar kasus korupsi tidak banyak terjadi, selanjutnya Kejari Kota Yogyakarta melancarkan sosialisasi dan komunikasi kepada khalayak luas secara langsung dan berkontribusi nyata, diantaranya dengan menerbitkan Kalender 2019 dengan kop: Mari Bernai Melawan, Menolak Korupsi Menjadi Kewajaran (lihat foto).

Untuk lebih menyebar dan gampang/selalu diingat oleh beberapa kalangan, juga dibagikan secara cuma-cuma atau disebarluaskaannya souvenir berupa gantungan kuci dengan maksud dan tujuan sama yaitu STOP Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ini semua merupakan beberapa upaya yang telah dilakukan Kejari Kota Yogyakarta, disamping penyuluhan atau sebagai pendekatan komunikasi persuasif kepada semua pihak supaya jangan melakukan tindak/perbuatan yang dapat dikategorikan korupsi, kolusi dan nepotisme di segala bidang.

Demikianlah suatu pilihan strategi komunikasi melawan korupsi yang dapat penulis paparkan dalam tulisan ini. Upaya yang telah dikumandangkan lembaga penegak hukum (Kejari Kota Yogyakarta) ini pastinya perlu pula diikuti oleh lembaga-lembaga lain sehingga upaya mencegah dan memberantas korupsi dapat dilakukan secara bersama-sama, serentak berkelanjutan.

Apapun, langkah yang telah dilakukan Kejari Yogyakarta ini patut didukung oleh semua pihak. Kasus korupsi yang semakin menggejala dimana-mana sangatlah merugikan (kekayaan) negara. Bangsa yang dikenal dengan budayanya yang adiluhung jangan dikotori oleh ulah oknum-oknum tertentu dan hanya untuk mengeruk/memenuhi kepentingan sepihak.

Kumandang anti korupsi menjadi penting didifusikan oleh semua lembaga di negeri ini, baik lembaga pemerintah maupun swasta. Jika hanya dilakukan oleh satu atau dua lembaga saja maka gaungnya kurang terasa dan tak mampu menembus sasaran secara luas. Seiring dengan penanganan kasus korupsi, maka  pencegahan korupsi perlu terobosan melalui berbagai pendekatan, termasuk penyebarluasan informasi anti korupsi layak dilakukan secara terus menerus/berkelanjutan sehingga koruptor di negeri ini tidak semakin mewabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun