Atas nama kebebasan berpendapat maka sesuai ketentuan perundangan kepada setiap warga negara diberikan hak untuk menyampaikan aspirasi termasuk melangsungkan kritik sosial  demi masa depan yang lebih baik. Inklud dengan hal tersebut tentunya apalah arti sebuah hak bilamana tidak disertai kewajiban yang merupakan bagian tak terpisahkan didalamnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!