Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Program Raskin, "Berasisasi", dan Pelestarian Kearifan Lokal

31 Januari 2018   18:59 Diperbarui: 1 Februari 2018   19:58 1690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Upaya pemerintah yang sudah berlangsung selama ini dalam hal membantu atau mengurangi beban pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat miskin/rentan miskin (yang sudah tercatat dalam Rumah Tangga Sasaran/RTS) merupakan kebijakan yang patut diapresiasi.

Salah satu program yang hingga kini berlangsung yaitu bantuan kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras, dan protein atau kebutuhan gizi lainnya diantaranya untuk meningkatkan akses pangan, mencegah penurunan konsumsi energi atau secara umum memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran.

Program Raskin ini yang dimulai dari proses pendataan awal hingga verifikasi supaya dapat meminimalisasi salah sasaran, tepat dalam hal jumlah yang didistribusikan, sesuai dengan ketentuan jumlah yang diterimakan, kualitas beras yang layak dikonsumsi dan tercatat seluruh kegiatannya secara adiministratif.

Semua hal di atas sudah dilakukan, bahkan terus dievaluasi sehingga setiap tahunnya ditemui perubahan data terbaru disesuaikan perkembangan, di mana seluruh daftar nama-alamat RTS-PM Raskin tercatat di Basis Data Terpadu yang dikelola Sekretariat TNP2K dan ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) selaku Ketua Tim Koordinasi Raskin Pusat.

Nah dalam perjalanannya, pelaksanaan Program Raskin dengan model baru yang sudah berlangsung ini secara umum dapat dibilang berlangsung lancar, aman, terkendali dan banyak memberi manfaat nyata dalam meringankan beban rakyat miskin/rentan miskin di seluruh pelosok negeri untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Pendistribusian beras Raskin sebesar 15 kg per RTS-PM/bulan yang dulunya dengan pembayaran Rp 1.600,- per kg netto di Titik Distribusi (TD) dan sekarang diberlakukan langkah baru penerimaan berupa beras, plus minyak, telur dan gula (total bantuan Rp 110.000/ RTS-PM/bulan selama ini berlangsung lancar tanpa banyak hambatan. 

Singkat kata, pelaksanaan program bantuan serta perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan terutama dalam hal sasaran kepada warga miskin/rentan miskin boleh dikatakan cukup efektif, walaupun di sana-sini masih perlu evaluasi seiring data dinamis tentang jumlah angka kemiskinan yang berfluktuasi.

Hanya ada sedikit catatan atas perkembangan program ini yang mungkin perlu diketahui bahwa dalam amatan lapangan ditemui (walau tidak semua) beras Raskin ini oleh si penerimanya tidak langsung dimasak/dikonsumsi, namun beras Raskin dijual dan dibelikan beras yang kualitasnya lebih tinggi. Tentu saja untuk mendapatkan beras yang berkualitas tinggi dalam jumlah yang sama harus tombok alias menambah biaya lagi.

Langkah kebijakan baru yang kini tidak lagi bantuan diberikan dalam bentuk beras utuh, yaitu dengan penerimaan berupa beras, plus minyak, telur dan gula (total bantuan Rp 110.000/ RTS-PM/bulan -- merupakan kebijakan yang cukup responsif dan akomodatif sehingga para penerima bantuan memiliki banyak variasi dan plihan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi.

Sekadar catatan yang juga perlu dikemukakan disini bahwa beras memang menjadi makanan pokok di banyak tempat/wilayah negeri tercinta ini. Akan tetapi di Maluku dan Papua, kita mengenal makanan pokok Sagu. 

Di Madura dikenal makanan pokok Jagung, di Gunungkidul (DIY) dikenal Tiwul, di Kulonprogo (DIY) ada makanan Growol yang semuanya itu tidak lebih sebagai makanan pokok tradisional, yang pastinya juga memiliki makna kearifan lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun