Secara garis besar atau pada umumnya informasi yang dimuat dalam pers atau lembaga komunikasi/media massa (cetak, elektronik, maupun online) terdiri atas rubrikasi diantaranya: berita, features/berita kisah, artikel opini, tajuk, pojok, surat pembaca, foto, ilustrasi, karikatur, dan advertensi atau iklan.
Masing-masing rubrik ditempatkan pada halaman dan kolom yang telah disediakan oleh redaksi/admin sehingga para pembaca bisa dengan mudah memilah dan memilih serta membedakan  rubrik yang satu dengan lainnya.
Dari pengalaman membaca berbagai media cetak terutama surat kabar, karikatur memang tidak setiap hari disajikan oleh penerbitan pers. Hanya disaat-saat tertentu saja rubrik karikatur ini ditemui. Letaknya biasanya menyatu dengan halaman Tajuk Rencana, Artikel Opini, dan kolom Pojok. Sebagai contoh di Harian Kompas, karikatur biasanya disajikan di halaman 6.
Walaupun karya karikatur ini hanya berupa gambar sketsa, namun bilamana kita simak dan cermati secara seksama -- ternyata sajian gambar dengan menonjolkan wajah mirip tokoh yang sedang mendapat sorotan publik - juga mengandung pesan visual yang tak kalah menariknya untuk disimak.
Gambar sketsa yang ditokohkan kadang disertai sedikit kata, sehingga apa yang digoreskan karikaturis cukup bercerita, tidak jauh dari topik peristiwa yang sedang aktual atau sedang menjadi perbincangan khalayak luas.
Satire dalam bentuk gambar dan sedikit bumbu kata ini kadang membuat para pembaca sejenak terhibur karena bermakna kritis, menyindir namun lucu. Mirip-mirip bilamana kita menyimak rubrik Pojok dengan sentilan kata singkat, padat, bisa bikin tawa pembaca.
Nah disinilah kita menemukan letak makna karikatur jika dihubungkan dengan fungsinya sebagai kontrol sosial yang melekat pada media. Karikatur atau mungkin sejenis meme di media digital - Â dapat dikategorikan sebagai rubrik khas namun memiliki ketajaman makna.
Kehadiran karikatur dalam media, pastinya sejalan dengan dinamika sosial, politik, budaya yang semakin berkembang sejalan dengan bertumbuhnya demokrasi dalam lingkungan tertentu.
Sajian karikatur dalam media juga merupakan salah satu bagian dari kebebasan berpendapat, berekspresi, menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Pastinya lagi, Â kritik sosial yang disampaikan melalui karikatur tidak mengandung unsur anarki, dalam artian tidak seperti demonstrasi di jalanan yang bisa mengganggu arus lalulintas atau merusak fasilitas fisik sekitarnya.
Karikatur sebagai salah satu rubrik yang disajikan media merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi yang melekat pada media itu sendiri.
Secara normatif atau yuridis formal itu semua tercakup dalam kemerdekaan/kebebasan pers, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu BAB II Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers. Atau lebih lengkapnya lagi tercakup dalam Pasal 2 hingga Pasal 6 Â undang-undang tersebut.
Semoga tulisan ini bisa memberi/menambah wawasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H