Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Registrasi Ulang Kartu Prabayar untuk Keamanan dan Kenyamanan Para Pelanggan

11 November 2017   15:08 Diperbarui: 11 November 2017   15:21 1317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari belum lama ini ternyata masih ada sebagian masyarakat (awam) terutama yang bertempat di pedesaan menanyakan pada penulis: apakah ketentuan registrasi ulang nomor seluler atau SIM lama seperti sms yang saya terima bukankah penipuan?

Terkait pertanyaan diatas, mengingat persepsi sudah tertanam dalam pikiran mereka bahwa SMS tersebut dianggap penipuan maka sebagian mereka cuek dan kurang menghiraukan ajakan resmi yang dikirim dari operator ataupun dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Dari sepintas gambaran itu, yang patut digaris bawahi disini yaitu betapa sudah begitu banyaknya kasus-kasus yang awal mulanya dimulai dari penyampaian informasi lewat handphone misalnya berupa hoaks diantaranya mendapatkan hadiah uang puluhan juta, pengumuman hadian mobil, tolong belikan pulsa, atau cara-cara persuasif lainnya untuk menggaet pelanggan seluler dan ujung-ujungnya adalah penipuan.

Kejenuhan masyarakat pengguna/pelanggan diterpa info-info penipuan ini sangat bisa jadi membentuk persepsi mereka bahwa semua SMS yang masuk/diterima apalagi sumbernya tidak diketahui/tidak dikenal lantas dipukul rata semuanya dianggap akal-akalan atau tidak bisa dipercaya.

Celakanya, termasuk informasi-informasi penting (kebijakan/regulasi lainnya) yang sifatnya urgent, baik yang bersumber dari masing-masing operator maupun dari lembaga resmi yang menangani telekomunikasi seperti Kemkominfo -- semuanya terkena imbas alias ikutan tidak dipercaya -- sehingga muncullah pertanyaan seperti di awal tulisan ini.

Terhadap pertanyaan kalangan awam tersebut, tentunya penulis menjawabnya: iya, setiap pelanggan/pemilik nomor kartu seluler lama harus mendaftar ulang/registrasi bisa melalui SMS, atau mendatangi gerai setempat.

Lebih lanjut penulis jelaskan, bagi Pelanggan lama yang akan melakukan registrasi ulang sendiri silahkan mengetik SMS dengan format: ULANG(spasi)nomorNIK(tanda#)nomorKK(tanda#) lalu kirim ke 4444. Batas akhir registrasi ini adalah tanggal 28 Februari 2018, jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka secara bertahap nomor seluler tak dapat digunakan, bahkan kemudian akan diblokir.

Perlu juga dipahamkan kepada masyarakat awam (yang masih banyak bertanya) bahwa tujuan registrasi ulang ini untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada seluruh pelanggan/pengguna jasa telekomunikasi.

Keamanan dan kenyamanan dimaksudkan sebagai upaya memberi perlindungan dari spam atau SMS sampah, sms yang tidak bertanggung jawab, atau bentuk pesan lain yang ujung-ujungnya cenderung melakukan tindak penipuan dan sejenisnya. Demikian halnya setiap pengirim informasi baik berupa SMS, suara, gambar/video, dan lainnya bisa diketahui secara jelas identitas/siapa pengirimnya sesuai atau atas nama yang tertera dalam NIK dan nomor KK yang sudah terekam dalam administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lebih jauh manfaat lain yang bisa diperoleh dengan registrsi ulang, yaitu mendidik kepada setiap pelanggan/pengguna untuk tidak bertindak/berperilaku dalam berkomunikasi atau berbagi info secara asal-asalan misalnya melakukan penghinaan, penistaan, pencemaran nama baik, perundungan (bullying), berkata kasar, apalagi menipu dan cara apapun yang dapat merugikan orang lain -- semuanya akan mudah terlacak bahkan tidak menutup kemungkinan berujung ke peradilan karena terjerat UU ITE.

Pastinya registrasi kali ini berbeda dengan registrasi yang pernah dilakukan waktu sebelumnya (2005 dan 2014) dimana registrasi waktu itu dilakukan secara asal-asalan, bisa dilakukan tanpa ada validasi oleh setiap gerai dimanapun.

Sedangkan registrasi ulang berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasiini, yang selanjutnya diperbaharui melalui  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.21 Tahun 2017 mulai berlaku 31 Oktober 2017  lebih terjamin validasinya karena setiap pelanggan atau pengguna harus mencantumkan nomor NIK dan nomor KK sesuai KTP Elektronik yang sudah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah berdasar pengalaman penulis, terutama dalam upaya implementasi setiap kebijakan di negeri ini, nampaknya masih memerlukan sosialisasi dalam jangka waktu yang relatif panjang dan strategi komunikasi yang efektif.

Ini mengingat bahwa kepemilikan media komunikasi yang belum merata. Penguasaan dan penggunaan teknologi informasi terkini masih didominasi orang-orang  diperkotaan dan kalangan muda (generasi milenial) sehingga masih ditemui generation gap. Tingkat adopsi informasi menyangkut kebijakan publik masih menemui kendala terutama bagi kalangan tua.

Agar setiap kebijakan yang berasal dari pemerintah (pusat ataupun daerah) bisa menyebarluas dan segera dipahami seluruh warga, maka ada baiknya perlu memperhatikan sosio-kultur masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia yang wilayahnya sangat luas, hingga pelosok yang sulit dijangkau, mungkin masih diperlukan model komunikasi dua tahap (two step flow of information).

Ditengah globalisasi yang terus bergulir, ditandai sebaran informasi yang tak terhingga jumlah dan kepentingannya maka kelompok-kelompok informasi masyarakat yang pernah ada di daerah tertentu (tidak semua daerah) perlu ditingkatkan perannya.

Melibatkan para tokoh fomal dan nonformal (yang berwawasan lebih) dalam sebuah komunikasi kelompok tentunya akan membuahkan suatu langkah yang memiliki nilai tambah. Disamping para warga dapat memahami kebijakan publik di bidang apapun, juga nilai-nilai dari luar yang tak bersesuaian dengan adat atau budaya lokal dapat difilter sehingga kearifan lokal tetap terjaga kelestariannya.

Bahan bacaan/Referensi:

Dari berbagai sumber antara lain: Harian Kompas, dan www.kominfo.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun