Sedangkan registrasi ulang berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasiini, yang selanjutnya diperbaharui melalui  Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.21 Tahun 2017 mulai berlaku 31 Oktober 2017  lebih terjamin validasinya karena setiap pelanggan atau pengguna harus mencantumkan nomor NIK dan nomor KK sesuai KTP Elektronik yang sudah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nah berdasar pengalaman penulis, terutama dalam upaya implementasi setiap kebijakan di negeri ini, nampaknya masih memerlukan sosialisasi dalam jangka waktu yang relatif panjang dan strategi komunikasi yang efektif.
Ini mengingat bahwa kepemilikan media komunikasi yang belum merata. Penguasaan dan penggunaan teknologi informasi terkini masih didominasi orang-orang  diperkotaan dan kalangan muda (generasi milenial) sehingga masih ditemui generation gap. Tingkat adopsi informasi menyangkut kebijakan publik masih menemui kendala terutama bagi kalangan tua.
Agar setiap kebijakan yang berasal dari pemerintah (pusat ataupun daerah) bisa menyebarluas dan segera dipahami seluruh warga, maka ada baiknya perlu memperhatikan sosio-kultur masyarakatnya. Dalam konteks Indonesia yang wilayahnya sangat luas, hingga pelosok yang sulit dijangkau, mungkin masih diperlukan model komunikasi dua tahap (two step flow of information).
Ditengah globalisasi yang terus bergulir, ditandai sebaran informasi yang tak terhingga jumlah dan kepentingannya maka kelompok-kelompok informasi masyarakat yang pernah ada di daerah tertentu (tidak semua daerah) perlu ditingkatkan perannya.
Melibatkan para tokoh fomal dan nonformal (yang berwawasan lebih) dalam sebuah komunikasi kelompok tentunya akan membuahkan suatu langkah yang memiliki nilai tambah. Disamping para warga dapat memahami kebijakan publik di bidang apapun, juga nilai-nilai dari luar yang tak bersesuaian dengan adat atau budaya lokal dapat difilter sehingga kearifan lokal tetap terjaga kelestariannya.
Bahan bacaan/Referensi:
Dari berbagai sumber antara lain: Harian Kompas, dan www.kominfo.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H