Pertama kali yang harus dilakukan adalah melakukan pendataan terhadap rakyat miskin, dalam hal ini data dikumpulkan/dicatat berdasar kriteria kemiskinan, melalui instrumen terukur, termasuk pengusaha kecil. Data yang terkumpul harus benar-benar akurat atau valid, bisa diuji dan dibuktikan kebenarannya secara akademis. Dan mengingat data ini tergolong dinamis, maka setiap kurun waktu tertentu, misalnya 6 (enam) bulan sekali dilakukan update data.
Nah, kepada mereka yang tergolong miskin atau pengusaha kecil ini selanjutnya diberikan kartu khusus untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg, di tempat/pangkalan yang telah ditentukan dengan harga subsidi. Dalam tata kelola subsidi mungkin ini yang disebut dengan istilah subsidi tertutup. Hanya rakyat miskin saja yang bisa atau berhak mendapatkannya.
Langkah kedua, Â perlunya dibuat tanda tabung khusus terutama tabung gas elpiji 3 kg peruntukan kalangan menengah ke atas. Misalnya: tabung gas melon warna biru sekaligus menunjukkan bahwa siapa saja bisa membeli dengan harga non-subsidi. Ini sebagai pilihan dan mengantisipasi bilamana terjadi kecenderungan kalangan menengah ke atas berlaih menggunakan gas elpiji ukuran kecil 3 kg, yang pastinya lebih praktis atau mudah dibawa kemanapun berada
Demikian sekilas tambahan catatan berupa pendapat penulis dalam ikutan perduli terhadap siapa yang berhak mendapatkan subsidi harga dan siapa yang tidak berhak untuk mendapatkan dalam membeli gas elpiji ukuran 3 kg. Dengan memberlakukan subsidi tertutup dan memberi tanda (warna khusus) bagi konsumen menengah ke atas atau umum, setidaknya mengurangi terjadinya penyelewengan peruntukan gas melon/elpiji 3 kg atau sering disebutkan dengan istilah subsidi salah sasaran.
Disamping itu, mengingat banyak celah yang dilakukan oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan sepihak, pengawasan terhadap distribusi gas elpiji 3 kg ini masih perlu terus ditingkatkan secara sungguh-sungguh. Semoga tulisan ringan ini bisa memberi masukan seperlunya bagi yang berkompeten, terutama para pengambil kebijakan di pusat dan daerah terkait tata kelola gas elpiji.
Siapapun bisa mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga non-subsidi, namun masyarakat miskin tetap mendapatkan perhatian bersama serta memperoleh haknya dalam memenuhi kebutuhan pokok seperti membeli gas elpiji 3 kg dengan harga subsidi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.Â
Tulisan terkait:
- subsidi-dan-pentingnya-data-akurat
- tambahan-kuota-gas-melon-3-kg-tidak-mampu-membendung-kenaikan-harga
- mencari-alternatif-harga-elpiji-subsidi-3-kg-supaya-tepat-sasaran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H