Mohon tunggu...
Sulistyo
Sulistyo Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Dagang

Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Penggunaan Internet Sehat dan Aman, Perlu Terus Disosialisasikan

3 Oktober 2017   11:41 Diperbarui: 3 Oktober 2017   12:16 5753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang semakin cepat ditandai dengan kahadiran media internet (new media) telah mempermudah manusia untuk menyebarluaskan dan menerima/mencari informasi tanpa terikat batas negara dalam lingkup internasional.

Kini manusia sudah hidup dalam kepraktisan mengingat sarana komunikasi modern sebagai penunjang segala kegiatan telah tersedia, bahkan kehadiran media internet mampu menyediakan data berbagai ragam informasi, mulai dari politik, ekonomi, sosial, budaya dan sebagainya cukup melalui search engine (mesin pencari) maka informasi yang dibutuhkan akan didapatkan.

Bahkan melalui internet, informasi untuk kehidupan pribadi bisa diperoleh seperti kesehatan, rekreasi, hobi, pengembangan pribadi, rohani dan lainnya. Singkat kata, para pengguna internet sudah tidak perlu repot lagi untuk mengetahui peristiwa yang sedang terjadi secara realtime, konsumsi berita terkini mudah untuk diakses.

Demikian pula interaksi antar pengguna internet, transaksi informasi , dan sebaran informasi mudah dilakukan, tanpa harus keluar rumah yang tentunya memerlukan sarana pendukung lain sehingga kurang efisien dalam hal waktu, tenaga dan menambah biaya.

Hadirnya smartphone dengan bermacam fiturnya, pencarian informasi menjadi semakin lengkap, baik berupa teks, gambar, foto, audio, bahkan streaming video. Foto dan klip video hasil rekaman dari ponsel berkamera bisa dikirim via MMS (multimedia messagingservices) ke ponsel lain.

Dapat diketahui bahwa survei yang dilakukan tahun 2016 oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) menemukan bahwa 132,7 juta orang Indonesia telah terhubung ke internet. Ada kenaikan 51,8 persen dibandingkan jumlah pengguna internet pada 2014  yang jumlahnya hanya 88 juta. Salah satu penyebabnya adalah perkembangan infrastruktur dan mudahnya mendapatkan smartphone atau perangkat genggam (http://tekno.kompas.com/read/2016/10/24)

Tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia yang setiap tahun terus meningkat pastinya  sangat menggembirakan karena diharapkan dapat menunjang kehidupan para profesional, terutama bidang ekonomi dan sosial serta berbagai pekerjaan lain mengingat  tersedianya data/informasi . Kesenjangan informasi semakin terkikis, interaksi antar pengguna lebih meningkat dan lebih luas jangkauannya.

Tetapi pada bagian lain perlu dipahami bahwa kehadiran media internet dengan tawaran atau pilihan beragam situs dan keleluasaan akses seperti halnya pedang bermata dua, di satu sisi bisa membawa dampak positif dan disisi lain bisa berdampak negatif.

Apalagi penggunaan internet jika tanpa dibarengi sensor diri yang kuat, etika yang lemah, dan hanya bertujuan untuk mencari hiburan -- bukan tidak mungkin akan mengundang kasus-kasus yang merugikan seperti penipuan, penyebaran asusila/pornografi, dan sebagainya.

Media sosial (Facebook, Instagram, Path,Twitter, Whatsapp  atau sejenisnya) paling subur untuk menyebarluaskan konten negatif mengingat siapa saja dan dimana saja bisa ikut ambil bagian untuk memproduksi dan menyebarkan informasi.

Terjadinya kasus penistaan, penghinaan, pencemaran nama baik, bullying (perundungan), penculikan, isu SARA, provokasi, propaganda, ujaran kebencian, berita bohong (hoax) dan sejenisnya yang banyak dilakukan oleh pengguna media sosial perlu diwaspadai, mengingat karakteristik media ini yang "terlalu bebas" sehingga kredibilitas dan akurasi kontennya sangat-sangat perlu dicermati ulang, jangan mudah diterima.

Beberapa kasus yang berujung ke pengadilan, telah diproses secara yuridis formal merupakan bukti bahwa perbuatan yang dilarang ternyata bisa dikenai sanksi hukum. Melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) semua jenis larangan/pelanggaran sudah tercantum. Ini mengingatkan para pengguna internet terutama media sosial perlu berhati-hati alias jangan asal-asalan.

Sehubungan hal tersebutlah kemudian banyak pihak perduli untuk melakukan perlunya sosialisasi penggunaan internet secara sehat dan aman. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) beserta mitra kerjanya sudah berkali-kali melakukan hal ini dengan sasaran luas terutama terhadap komunitas kaum muda remaja di berbagai tempat.

Diharapkan semua pihak yang berkompeten janganlah berhenti untuk terus mensosialisasikan atau mengkampanyekan perlunya penggunaan internet secara sehat dan aman. Sosialisasi ini jangan hanya berlaku musiman, seiring dengan bertambahnya pengguna media online/internet -- maka langkah untuk mengajak para pengguna internet sesuai peruntukannya -- akan dapat meminimalisir dampak=dampak negatif yang ditimbulkannya.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun