Beberapa kasus yang berujung ke pengadilan, telah diproses secara yuridis formal merupakan bukti bahwa perbuatan yang dilarang ternyata bisa dikenai sanksi hukum. Melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) semua jenis larangan/pelanggaran sudah tercantum. Ini mengingatkan para pengguna internet terutama media sosial perlu berhati-hati alias jangan asal-asalan.
Sehubungan hal tersebutlah kemudian banyak pihak perduli untuk melakukan perlunya sosialisasi penggunaan internet secara sehat dan aman. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) beserta mitra kerjanya sudah berkali-kali melakukan hal ini dengan sasaran luas terutama terhadap komunitas kaum muda remaja di berbagai tempat.
Diharapkan semua pihak yang berkompeten janganlah berhenti untuk terus mensosialisasikan atau mengkampanyekan perlunya penggunaan internet secara sehat dan aman. Sosialisasi ini jangan hanya berlaku musiman, seiring dengan bertambahnya pengguna media online/internet -- maka langkah untuk mengajak para pengguna internet sesuai peruntukannya -- akan dapat meminimalisir dampak=dampak negatif yang ditimbulkannya.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H