Masalah sampah di Kota Kupang dan kota-kota besar umumnya di
Indonesia merupakan masalah yang mungkin dianggap remeh.
Padahal, sampah dalam berbagai bentuk, sangat mempengaruhi
keindahan maupun kesehatan masyarakat kota. Karena tidak bisa
dipungkiri, sampah-sampah ini dihasilkan dari rumah-rumah warga
kota. Bagaimana produksi sampah di Kota Kupang?
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kebersihan Kota
Kupang, tiga tahun terakhir (2007-2009) persentase sampah yang
terangkut setiap hari berkisar antara 30 sampai 32 persen.
Dengan demikian, ada kurang lebih 68 sampai 70 persen sampah di
Kota Kupang yang tidak terangkut. Dan sampah-sampah ini,
tentunya ada di sekitar kita. Mari kita coba hitung-hitung.
Tahun 2007 lalu, perkiraan produk sampah di Kota Kupang
mencapai angka 344,483.35 meter kubik (M3). Nah kita bulatkan
saja menjadi 344.483 M3. Volume sampah terangkut, masih menurut
data Dinas Kebersihan Kota Kupang, 105,136.32 M3. Supaya jangan
bigung-bigung dengan angka-angka di belakang koma, kita
bulatkan 105,136 M3. Dengan demikian, kalau perkiraan produksi
sampahnya 344.483 M3 dan sampah terangkut 105.136 M3, berarti
kurang lebih ada 239.347 M3 sampah yang tidak terangkut. Apakah
angka dua ratus ribu lebih sampah ini sangat banyak? Kalau kita
tumpuk, kira-kira seberapa tinggi tumpukannya?
Nah kalau dalam sehari sampah yang tidak terangkut mencapai
angka 239.347 M3, berarti dalam sebulan kurang lebih ada
7.180.410 M3 sampah yang tidak terangkut. Dan ingat!!! Berbagai
jenis sampah ini ada di sekitar kita. Kalau satu bulan saja
sudah mencapai angka tujuh juta. Dalam satu tahun kita bisa
hitung sampah yang tidak terangkut sebanyak 86 juta lebih.
Dengan demikian, kalau kita memakai asumsi produksi sampahnya
konstan dan persentase pengakutan sampahnya juga konstan,
berarti lima tahun terakhir ada sampah di sekeliling kita
sebanyak kurang lebih 430 juta meter kubik. Mungkin dampaknya
kita tidak rasakan, karena tersebar nyaris di seluruh kota.
Tapi kalau kita amati dan pikirkan secara jernih, apakah sampah
sampah yang tidak terangkut ini bisa diselesaikan?
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undana Kupang dalam
percakapan menjelaskan, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan (sustainable).
Kegiatan ini meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertugas menjamin
terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan
lingkungan. Karena itu lahirlah UU.No. 18 Tahun 2008 Tentang
Pengelolaan Sampah. Dengan demikian, masih menurut Gustav
Pemerintah Daerah perlu memiliki peraturan daerah yang khusus
mengatur tentang pengelolaan sampah. "Saya pernah membaca PERDA
nomor 3 dan 4 tahun 2011 tentang pengurangan sampah di Kota
Kupang, dan saya kira peraturan ini sudah cukup memadai dalam
usaha atau upaya untuk meningkatkan kebersihan di Kota Kupang,"
jelas Gustav Oematan.
Anggota DPRD Kota Kupang, Telend Daud, mengemukakan, persoalan
sampah di Kota Kupang janganlah dianggap sepele. Karena fakta
berbicara, ketika hujan mulai datang, ternyata terjadi banjir
dan air tergenang di mana-mana. Hal ini membuktikan,
pengelolaan sampah belum dikerjakan secara baik. Padahal di
sisi lain, sudah ada perda yang mengatur mengenai pengelolaan
sampah. "Inilah yang harus menjadi perhatian kita semua
khususnya dinas teknis untuk mari kita sama-sama mencari
solusinya," tandas Telend.
Dengan demikian, penaganan sampah sebenarnya bukan hanya
masalah pemerintah semata, tapi membutuhkan peran aktif
masyarakat. Nah bagaimanakah caranya supaya kita bisa menggugah
kepedulian masyarakat terhadap sampah yang berserakan di
sekitar kita? Mungkinkah berbagai jenis sampah ini bisa diolah
dan dikelolah sehingga memberikan nilai ekonomis?
Pemkot Kupang pun telah memiliki Peraturan Daerah (Perda)
mengenai sampah. Sebaik dan sebagus apapun aturannya, kembali
berpulang kepada semua komponen masyarakat dalam
implementasinya. Yang pasti, sampah masih selalu menjadi
masalah di Kota Kupang. Salah satu persoalannya, masyarakat
selalu membayar retribusi sampah, tapi kadang sampah tidak
terangkut. Padahal, pembayaran retribusi ini dilakukan setiap
bulan, saat membayar tagihan rekening air. Berapa banyak uang
yang ada di tumpukan sampah di Kota Kupang?
Berdasarkan keterangan PDAM Kabupaten Kupang, saat ini
masyarakat Kota Kupang yang menjadi pelanggan PDAM Kabupaten
Kupang tercatat kurang lebih 27.999 pelanggan. Dari puluhan
ribu pelanggan tersebut, menurut Kabag Umum dan Keuangan PDAM
Kabupaten Kupang Jonni S. Ottemoesoe, SE, 24.908 dikategorikan
sebagai pelanggan aktif dan 3.091 sebagai pelanggan pasif.
Pelanggan pasif adalah pelanggan yang sementara diputuskan
meterannya karena tunggakan pembayaran rekening.
Retribusi sampah yang dibebankan kepada pelanggan PDAM yang
dipunggut setiap kali membayar rekening air sebesar Rp 2.500.
Dengan demikian, kalau diasumsikan pelanggan aktif sebanyak
24.908 pelanggan, berarti saat pembayaran rekening air,
tertagih juga retribusi sampah sebanyak Rp 62.270.000. Ini
angka perkiraan dalam sebulan. Berdasarkan perkiraan ini,
berarti dalam satu tahun ada uang sebanyak Rp 747.240.000 yang
dipungut dari masyarakat atas nama retribusi sampah. Apakah
angka tujuh ratus juta sekian ini adalah angka yang sedikit?
Dan diapakan saja ratusan juta uang rakyat Kota Kupang yang
dipungut atas nama retribusi sampah???
=======================
Tabel Produksi dan Volume Sampah Terangkut per Hari
Kota Kupang, 2007-2009
Tahun  Perkiraan Produksi   Volume Sampah       Persentase
Sampah (m3)Â Â Â Â Â Â Terangkut (m3)Â Â Â Â Â Â Â Terangkut
2007Â Â Â Â Â 344,483.35Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 105,136.32Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 30.52
2008Â Â Â Â Â 353,491.55Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 107,885.62Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 32.84
2009Â Â Â Â Â 362,813.65Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 110,730.73Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 31.99
Sumber : Dinas Kebersihan Kota Kupang
====================================
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H