PANCASILA DAN KONSTITUSI
Sebelumnya apa yang kita ketahui tentang sumber hukum? Sumber hukum adalah bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sendiri sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.Â
Sumber hukum dapat diartikan juga sebagai asalnya hukum yang berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan maka dari itu sumber hukum juga memiliki arti segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.Â
Sedangkan untuk Hukum sendiri adalah perundang-undangan yang diciptakan atau terlahir karena adanya sumber hukum. Lalu apa sumber hukum Negara Indonesia yang mendasari terbentuknya Kostitusi?
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (bahasa latin : constitutio ) dalam negara yaitu suatu norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara.Â
Pengertian Konstitusi menurut istilah adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk serta mengatur dan memerintah dalam pemerintahan di suatu negara.Â
Dalam arti yang lebih sempit lagi, Konstitusi adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu naskah dokumen dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan kontitusi tertinggi di negara yang merupakan hukum dasar tertulis. Â
Sedangkan Konvensi merupakan aturan hukum yang tidak tertulis dan aturan hukum yang tertulis yaitu UUD 1945. Konvensi merupakan bagian dari Konstitusi Adanya Konstitusi dalam sebuah negara untuk membatasi tindakan pemerintah, menjamin hak-hak yang diperintah, serta merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Â Maka dari itu Konstitusi negara memiliki hubungan dengan Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara Pancasila itu dipilih oleh wakil-wakil rakyat dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Sedangkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Indonesia. Konstitusi terbagi menjagi menjadi empat jenis menurut K. C Wheare (1975) yaitu :
- Konstitusi Tertulis dan Konstitusi tidak tertulis
- Konstitusi fleksibel dan Konstitusi rigid
- Konstitusi derajat tinggi dan Konstitusi derajat tidak tinggi
- Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan
- Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
Di indonesia sendiri terdapat beberapa cotoh konvesi maupun Konstitusi. Salah satu contoh konvensi adalah Adanya menteri negara non departemen dalam praktik ketatanegaraan di bawah pemerintahan Orde Baru. Pada Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa, "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan".
Jika ditinjau dari ketentuan pasal tersebut, maka menteri-menteri harus memimpin departemen. Untuk contoh Konstitusi dalam hukum indonesia adalah UUD 1945 yang sudah resmi menjadi konstitusi Indonesia sejak 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan. UUD 1945 pernah mengalami revisi sebanyak empat kali yaitu :
- UUD 1945 Setelah Kemerdekaan, UUD 1945 ini berlaku sampai 27 Desember 1949, karena setelah itu Indonesia menjadi negara RIs berdasarkan hasil Konfrensi Meja Bundar di Belanda.
- UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 1959, Setelah Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan, UUD 1945 tidak otomatis kembali digunakan. UUD 1945 kembali diberlakukan setelah Dekrit Presiden, 5 Juli 1959. Karena kegagalan Dewan Konstituante merancang konstitusi baru
- UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Lama, UUD 1945 secara resmi kembali digunakan. Namun pada pelaksanannya banyak terjadi penyimpangan terhadap konstitusi dan mencapai puncaknya dengan pemberontakan yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
- UUD 1945 Masa Pemerintahan Orde Baru, Masa pemerintahan orde baru dimulai sekitar tahun 1966. Masa ini pemerintahannya bertekad melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun penyimpangan semakin banyak terjadi. Khususnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tahun 1998 pemerintahan berakhir setelah kerusuhan massal, 12 Mei dan demonstrasi besar-besaran mahasiswa.
Dalam Al-quran juga menjelaskan mengenai Konstitusi. Â Banyak sekali ayat Al Quran yang menjelaskan prinsip-prinsip dasar konstitusi Negara. Salah satu contohnya adalah Prinsip kedaulatan dapat ditemukan dalam Al Quran Surat Yusuf : 40
Artinya: " Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) Nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang Nama-nama itu. keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
Prinsip pembagian kekuasaan ditemukan dalam Al Quran Surat Al Maidah : 48, Prinsip tujuan bernegara ditemukan dalam Al Quran Surat Al Hajj:41, Al Hadid: 25, dan masih banyak lagi ayat-ayat al-quran yang menjelaskan tentang Konstitusi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H