PANCASILA DAN KONSTITUSI
Sebelumnya apa yang kita ketahui tentang sumber hukum? Sumber hukum adalah bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sendiri sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.Â
Sumber hukum dapat diartikan juga sebagai asalnya hukum yang berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan maka dari itu sumber hukum juga memiliki arti segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.Â
Sedangkan untuk Hukum sendiri adalah perundang-undangan yang diciptakan atau terlahir karena adanya sumber hukum. Lalu apa sumber hukum Negara Indonesia yang mendasari terbentuknya Kostitusi?
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (bahasa latin : constitutio ) dalam negara yaitu suatu norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara.Â
Pengertian Konstitusi menurut istilah adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk serta mengatur dan memerintah dalam pemerintahan di suatu negara.Â
Dalam arti yang lebih sempit lagi, Konstitusi adalah aturan dasar yang tertulis dalam suatu naskah dokumen dan diberikan sifat agung serta luhur sebagai landasan kontitusi tertinggi di negara yang merupakan hukum dasar tertulis. Â
Sedangkan Konvensi merupakan aturan hukum yang tidak tertulis dan aturan hukum yang tertulis yaitu UUD 1945. Konvensi merupakan bagian dari Konstitusi Adanya Konstitusi dalam sebuah negara untuk membatasi tindakan pemerintah, menjamin hak-hak yang diperintah, serta merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Â Maka dari itu Konstitusi negara memiliki hubungan dengan Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Dasar negara Pancasila itu dipilih oleh wakil-wakil rakyat dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Sedangkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi negara Indonesia. Konstitusi terbagi menjagi menjadi empat jenis menurut K. C Wheare (1975) yaitu :
- Konstitusi Tertulis dan Konstitusi tidak tertulis
- Konstitusi fleksibel dan Konstitusi rigid
- Konstitusi derajat tinggi dan Konstitusi derajat tidak tinggi
- Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan
- Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
Di indonesia sendiri terdapat beberapa cotoh konvesi maupun Konstitusi. Salah satu contoh konvensi adalah Adanya menteri negara non departemen dalam praktik ketatanegaraan di bawah pemerintahan Orde Baru. Pada Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa, "Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan".