Melalui Perdes ini, diharapkan akan ada peningkatkan partisipasi masyarakat dalam menanam pohon, yang mana di dalamnya terdapat aturan 1 orang 5 pohon, setiap ada bayi lahir makan diwajibkan untuk menanam 5 pohon. Terkait pendanaan kegiatan pengelolaan hutan rakyat di desa, dengan adanya Perdes memungkinkan desa untuk mengalokasikan anggaran dana guna pengelolaan HR. Perdes juga memuat hal terkait penegakan hukum yakni adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar kesepakatan.
Sementara di Provinsi Lampung, selain illegal logging, pembangunan sektor kehutanan juga dihadapkan pada permasalahan-permasalahan yang kompleks. Salah satunya adalah belum adanya data valid terkait potensi kayu rakyat atau hutan rakyat. Melihat potensi-potensi yang ditawarkan, harapannya peraturan desa semacam ini bisa menjadi solusi atas permasalahan dan juga dapat diinisiasikan di desa-desa yang ada di Provinsi Lampung, terutama bagi desa yang di dalamnya terdapat hutan rakyat.
#ACIAR
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H