Ustadz Muhammad Abu Zahrah : Beliau membagi asuransi menjadi dua bagian, pertama asuransi social (Ta'min ta'awuni wal Ijtima ) asuransi ini adalah tolong menolong dalam bidang sosial, menurutnya adalah halal dan tidak ada syubhat di dalamnya. Kedua asuransi komersial di mana semata-mata mencari keuntungan dengan cara menarik premi, maka asuransi ini adalah haram, dengan alasan sebagai berikut : Karena asuransi tersebut mengandung unsur judi, yaitu untung-untungan. Karena asuransi tersebut mengandung unsur gharar (kesamaran) dalam transaksi. Karena asuransi tersebut mengandung unsur riba, apabila mendapatkan bunga, di samping terdapat riba dari jurusan lain. Asuransi tersebut merupakan perikatan sharaf (jual beli mata uang) yaitu memberikan mata uang untuk menerima pula mata uang pada waktu yang akan datang. Sedangkan akad sharaf tidak sah melainkan dengan kontan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H