Mohon tunggu...
Listiana Vala Wardani
Listiana Vala Wardani Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Listiana Vala Blog

Stay Low Key

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Takaful: Apakah Ada Gharar di Dalamnya?

20 November 2020   11:14 Diperbarui: 20 November 2020   11:18 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ustadz Muhammad Abu Zahrah : Beliau membagi asuransi menjadi dua bagian, pertama asuransi social (Ta'min ta'awuni wal Ijtima ) asuransi ini adalah tolong menolong dalam bidang sosial, menurutnya adalah halal dan tidak ada syubhat di dalamnya. Kedua asuransi komersial di mana semata-mata mencari keuntungan dengan cara menarik premi, maka asuransi ini adalah haram, dengan alasan sebagai berikut : Karena asuransi tersebut mengandung unsur judi, yaitu untung-untungan. Karena asuransi tersebut mengandung unsur gharar (kesamaran) dalam transaksi. Karena asuransi tersebut mengandung unsur riba, apabila mendapatkan bunga, di samping terdapat riba dari jurusan lain. Asuransi tersebut merupakan perikatan sharaf (jual beli mata uang) yaitu memberikan mata uang untuk menerima pula mata uang pada waktu yang akan datang. Sedangkan akad sharaf tidak sah melainkan dengan kontan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun