Ketika apa-apa serba online.
Belanja online, pesan kendaraan online, sekolah online, semuanya kini ada versi online-nya. Lebih mudah jelas, praktis sudah terbukti. "Online" yang sudah menjadi bagian hidup kita yang serba digital. Bahkan kini melakukan ibadah pun bisa via online. Apakah itu?
Kewajiban Zakat Bagi Kita
Selain puasa, zakat adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu untuk menyucikan harta. Sebab sebenarnya harta yang kita punya tidak sepenuhnya miliki kita, ada hak orang lain yang juga ada di sana. Tidak heran, zakat juga termasuk dalam rukun Islam yang ke-empat.
Zakat fitrah adalah zakat yang kita lakukan sebelum menyambut hari kemenangan, Hari Idulfitri. Pembayaran zakat sendiri bisa dilakukan dengan menggunakan beras/sembako atau uang. Mengutip SK Ketua Baznas, zakat fitrah dan fidyah di Indonesia adalah sebesar 25ribu sampai 40ribu per jiwa.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau gandum, atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan" (HR. Bukhari Muslim).
Sekarang Sudah Bisa Zakat Online
Di zaman yang serba digital ini ternyata turut mengubah cara kita berzakat.
Jika biasanya zakat dilakukan dengan menyerahkan langsung pada panitia zakat di daerah kita, hari ini ada cara lain yang lebih praktis karena kita tidak perlu bertemu langsung. Cara itu adalah dengan zakat online.
"Apakah memang diperbolehkan?"
"Apakah sah?"
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!