Ya, ternyata simpati kita bisa menjadi alat mereka meraup uang sebanyak-banyaknya, meski sebenarnya sudah mampu. Jadi alat memperkaya diri,dong.
Salurakan Bantuan Lewat Tangan yang Tepat
Soal pengemis dan gelandangan sebenarnya memiliki undang-undang sendiri. Dimana undang-undang tersebut mengatur perihal larangan mengemis dan menggelandang. Undang-undang tersebut diatur dalam Pasal 504 dan pasal 505 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), buku ke-3 tentang tindakan pidana pelanggaran.
Misalkan pada pasal 504 ayat 1 yang menyebutkan bahwa 'barang siapa mengems di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu'
Aturan soal mengemis juga bisa berbeda-beda tiap daerah, karena bisa diatur dengan Perda. Seperti di Jakarta, larangan mengemis sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum ("Perda DKI 8/2007"). Dimana dalam pasal 40 diatur mengenai larangan untuk mengemis juga melarang orang memberi uang atau barang kepada pengemis. Jadi sanksi yang ada tidak hanya bagi pengemis juga yang memberikannya? Nah, ternyata kita bisa jadi sama-sama salahnya.
Daripada menjadi salah, ada baiknya kita memang tidak buru-buru memberi uang pada mereka yang meminta-minta. Bukan berarti kita tidak punya cara lain untuk membantu,kok. Jika kalian benar-benar ingin membantu salurkan saja donasi melalui badan-badan resmi yang sudah terpercaya seperti Rumah Zakat atau melalui rumah ibadah seperti masjid. Salurkan bantuan lewat tangan-tangan yang tepat.
Mudah-mudahan ada pelajaran berharga yang bisa dipetik,ya.
Ngomong-ngomong, kalau ngemis perhatian si dia masuk pelanggaran juga gak yah? Kurangi-kurangi deh, biar aman.
Salam,
Listhia H. Rahman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H