Berisik. Hak saya, dong mbak! Rokok-rokok saya.
Iya, hak sih hak. Tapi saya dan pengguna jalan yang lain juga punya hak bukan? Hak untuk merasa aman saat berkendara di jalan. Jadi saya cuma minta tolong, matikan sebentar rokoknya ketika sedang berkendara sebab bara dan abunya bisa terbawa angin dengan leluasa dan mengenai pengendara di belakangnya. Kalau berhasil terkena mata, dampaknya nggak main-main, bisa jadi infeksi mata. Silakan lanjutkan merokoknya ketika sudah tiba di tujuan.
Cobalah lebih sadar, bahwa jalan raya itu bukan cuma seorang saja yang menggunakan. Jangan cuma memikirkan keinginan sendiri, tetapi coba pikirkan juga nasib pengendara lain yang bisa saja terkena bahaya karena keberadaanmu.
Itu yang masih merokok sambil motoran, tenggelamkan eh tolong matikan rokoknya sebentar aja dong. Pliss. Ngingetin..denger-denger dendanya bisa sampai 750 ribu lho.
Dari seorang yang mata kirinya pernah menjadi korban, yang gak kesampean pencet klakson.
Salam,
Listhia H Rahman
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H