Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mungkin masih belum familiar didengar masyarakat kita. Tapi, lembaga ini sebenaranya sudah beroperasi sejak sebelas tahun silam atau tepat di tahun 2005. Hal-hal tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Fungsi dan Tugas sudah tercantum di UU No.24 Tahun 2004. Bukan hanya bank dengan sistem konvensional saja yang menjadi tanggungjawab LPS , tapi syariah pun dijamin. Sampai februari 2016, sudah ada sekitar 118 bank umum (Bank Asing, Bank Campuran, Bank Swasta Nasional, Bank Pembangunan Daerah), dan 1800 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang menjadi perserta penjaminan. LPS juga telah melakukan penanganan klaim terhadap 68 Bank yang dicabut izin usahanya dan 64 bank telah selesai proses rekonvernya.
Namun, tidak semua nilai simpanan bisa dijamin oleh LPS. Maksimal nilai yang dijamin adalan Rp 2 Miliar per nasabah per bank. Jadi jika kita mempunyai tabungan dengan nilai simpan 5 miliyar di bank A , maka LPS hanya dapat menjamin uang sebanyak 2 Miliarnya saja, sedangkan 3 miliyar harus kita ikhlaskan. Nah, untuk menghindari kejadian tersebut, jika nilai sudah lebih dari 2 miliar lebih baik buka rekening di bank lain.
Tidak Semua Simpanan dijamin
Adapun simpanan yang dijamin oleh LPS untuk bank konvensinal adalah seperti tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan atau yang dipersamakan dengan itu. Sedangkan untuk bank syariah seperti giro wadiah, giro mudharabah , tabungan wadiah dan simpanan lain yang berdasar prinsip syariah yang telah disetujui.
Perhatikan juga syarat-syarat simpanan agar layak bayar oleh LPS. Adalah 3T yaitu Tecatat pada pembukuan , Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkan bunga oenjaminan (tidak berlaku pada bank Syariah) dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya kredit macet. (Pada bank syariah tidak terdapat tingkat bunga).
LPS Bukanlah Makhluk Jomblo
Dalam kerjanya LPS tidak sediri, bersama otoritas lain (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan) turut aktif dalam menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia. Oya, nantinya laporan keuangan LPS akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI),lho.
Pertanyaan selanjutnya, apa kita dibebani biaya agar simpanan dijamin? TIDAK! Karena ternyata bank tempat kita menimpan telah menanggung biaya penjaminannya. Beberapa sumber dana LPS berasal dari modal pemerintah sebesar 4 trilian, kontribusi kepesrtaan dari bank peserta, premi dari bank dan hasil pengembangan akumulasi premi. Jadi bukan mustahil, jika klaim simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS mencapai Rp 775 miliar.
Masih muda, waktunya foya-foyalah! Uangkan tinggal minta ke ortu!
Kamu tidak pernah tahu bagaimana perjuangan orang tua , sebelum kamu merasakan menjadi orang tua. Tapi, bukan berarti harus menjadi orang tua untuk mengerti. Perjalanan kita , kaum muda memang masih panjang, tapi bukan berarti menunda untuk berencana.
Kata Bapak Anies Baswedan, Anak Muda tidak menawarkan masa lalu, tapi Masa depan!