Mohon tunggu...
Lisnawaty Sihombing
Lisnawaty Sihombing Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Magister Akutansi Universitas Mercubuana

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) : E-commerce dan Tax Treaty

17 Mei 2020   14:53 Diperbarui: 17 Mei 2020   15:31 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semakin meningkatnya teknologi informasi dan komunikasi, memberikan dampak adanya perubahan dari berbagai bidang. Misal bidang ekonomi, budaya dan politik, dan tak ketinggalan perubahan gaya hidup. Di era saat ini, dari anak kecil, dewasa, hingga orang tua tidak luput dari aktivitas dengan memanfaatkan teknologi. Salah satunya memanfaatkan internet. Dengan internet, banyak hal yang dapat dilakukan, seperti membaca, berdagang, membeli barang atau mencari jasa. Fenomena perdagangan melalui internet ini dikenal dengan perdanganan elektronik / e-commerce.

E-commerce, tentunya sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Terutama untuk individu yang memiliki tingkat konsumsi yang tinggi. Menurut Kotler & Amstrong (2012) E-commerce adalah saluran online yang dapat dijangkau seseorang melalui komputer, yang digunakan oleh pebisnis dalam melakukan aktifitas bisnisnya dan digunakan konsumen untuk mendapatkan informasi dengan menggunakan bantuan komputer yang dalam prosesnya diawali dengan memberi jasa informasi pada konsumen dalam penentuan pilihan.

Menurut Kotler & Amstrong (2012) terdapat empat jenis e-commerce, yaitu:

  • Business to Business (B2B)
  • Mitra bisnis yang sudah saling mengenal dan sudah menjalin hubungan bisnis yang lama.
  • Pertukaran data yang sudah belangsung berulang dan telah disepakati bersama
  • Model yang umum digunakan adalah peer to peer, dimana processing intelligence dapat didistribusi oleh kedua pelaku bisnis

  • Business to Consumer (B2C)
  • Bersifat terbuka untuk umum dan informasi yang disebarkan bersifat terbuka untuk umum.
  • Karena sifatnya yang terbuka untuk umum, sehingga service dapat digunakan oleh banyak orang.
  • Karena service yang digunakan atas dasar permintaan, jadi produsen harus mampu merespon dengan baik permintaan konsumen.
  • Sistem pendekatan adalah client-server

  • Consumer to Consumer (C2C)
  • Model bisnis tidak hanya membantu mempromosikan barang dagangan saja, melainkan juga memberikan fasilitas transaksi keuangan secara online.
  • Kegiatan yang berlangsung harus menggunakan fasilitas transaksi online.
  • Penjual menerima uang pembayaran setelah barang diterima oleh pembeli.

  • Consumer to Businerss (C2B)
  • Berkebalikan dengan business to consumer (B2C), pada consumer to business, konsumen (individu) bertindak sebagai pencipta nilai dimana perusahaan yang akan menjadi konsumen yang dilakukan secara elektronis.

Di zaman saat ini, e-commerce tidak hanya dapat di akses melalui computer saja. Melalui handphone, tv, radio, e-commerce dapat berjalan. Terutama bagi generasi milenial saat ini, e-commerce digunakan melalui handphone & web mobile. Selain praktis, dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

CupoNation  yang merupakan salah satu portal diskon online di Indonesia melakukan studi perihal belanja online terpopuler di tahun 2019. CupoNation mengungkapkan jumlah pengunjung situs online sepanjang Januari - Desember 2019 berasal dari pengunjung yang menggunakan web mobile sebesar 77.15%, sedangkan pengunjung dengan menggunakan desktop hanya 22.85%. Bagi pembeli, banyak manfaat yang didapatkan dengan melakukan transaksi di e-commerce yaitu menghemat waktu, terkadang harga jauh lebih rendah dibandingkan di toko offline, praktis. Namun kita harus berhati-hati saat ingin melakukan pembelian melalui e-commerce, karena tidak menutup kemungkinan adanya toko-toko online yang nakal, demi meraup keuntungan dengan cara yang melanggar hukum hingga merugikan pembeli.

Selain untuk melakukan transaksi jual beli, e-commerce juga dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran hutang pajak. Untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak, dan untuk mempermudah wajib pajak melakukan kewajiban pembayaran hutang pajak, Menteri keuangan bekerjasama dengan E-commerce untuk menyediakan fasilitas pembayaran pajak melalui e-commerce. Pajak yang berhasil diterima oleh negara dari pembayaran wajib pajak melalui fasilitas e-commerce dalam 1,5 bulan pertama sebesar Rp. 59,7 miliar. Hal ini membuktikan e-commerce sangat membantu selain dari sisi konsumen, e-commerce dapat membantu negara meningkatkan penerimaan pajak.

Sepanjang tahun 2019, situs e-commerce di Indonesia yang paling banyak di kunjungi yaitu Tokopedia, sebanyak 119,9 juta pengunjung. Menurut saya mengapa Tokopedia paling banyak pengunjungnya karena portal tersebut menurut saya sangat aman dan terpercaya. Serta design aplikasinya yang mudah. Portal yang kedua diduduki oleh Bukalapak sejumlah 823,5 juta pengunjung, ketiga Blibli, sebanyak 353,2 juta pengunjung. Untuk mempermudah, berikut ini gambar grafik jumlah pengujung 10 e-commerce terbanyak sepanjang tahun 2019:

diagram diolah pribadi
diagram diolah pribadi
Selain situs lokal, situs internasional pun menjadi e-commerce yang melakukan transaksi di Indonesia. Shopee, Lazada, Zalora, masuk dalam 10 besar e-commerce di Indonesia dengan jumlah pengunjung yang cukup banyak selama tahun 2019. Shopee sejumlah  837.1 juta pengunjung, Lazada 445.6 juta pengunjung, dan Zalora 44.5 juta pengunjung.

diagram diolah pribadi
diagram diolah pribadi
Sektor e-commerce di Indonesia tumbuh pada tingkat pertumbuhan tahunan gabungan (CAGR) sebesar 88 persen dari 2015 hingga 2019 dengan nilai barang dagangan bruto (GMV) sebesar US $ 21 miliar, menurut studi e-Conomy SEA 2019 tahunan, yang dilakukan oleh Raksasa teknologi Amerika, Google, perusahaan induk Singapura, Temasek, dan perusahaan konsultan manajemen Bain & Company. Dengan jumlah GMV yang tinggi tersebut, menjadi peluang bagi negara untuk meningkatkan pendaptan perpajakan dari sektor e-commerce. Dan Indonesia menduduki peringkat GMV tertinggi se Asia Tenggara sepanjang tahun 2019. Hal ini menjadi peluang bagi negara untuk mendapatkan pajak dari e-commerce.

Bagaimana perpajakan untuk pelaku e-commerce?

Berdasarkan PMK No. 210/PMK.010/2018 (https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-ketentuan-pajak-bagi-pelaku-e-commerce/) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, Pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan ini lebih menjelaskan tata cara dan prosedur pemajakan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.Pokok-pokok pengaturan dalam Nomor 210/PMK.010/2018 ini adalah sebagai berikut:

1. Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace:

  1. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada pihak penyedia platform marketplace;
  2. Apabila belum memiliki NPWP, pengusaha dapat memilih untuk (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau (2) memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace;
  3. Melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5% dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta
  4. Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Kewajiban penyedia platform marketplace:

  1. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa;
  3. Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta
  4. Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

Pada transaksi e-commerce, potensi penerimaan pajak dapat diperoleh dari pengenaan pajak PPN dan PPh.  Transaksi e-commerce perlu dikenakan pajak agar terciptanya keadilan bagi semua wajib pajak baik koncensional maupun e-commerce. Dengan demikian, sangatlah wajar jika transaksi e-commerce di kenakan pajak, mengingat tingkat transaksi melalui e-commerce terus meningkat.

Pemerintah melalui Kementrian Keuangan menyampaikan bahwa adanya wacana diberlakukannya penarikan pajak PPN dan PPh pada pelaku PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) atau yang disebut e-commerce. Berdasarkan draf RUU Omnibus law perpajakan, pasal 14 mengatur lebih lanjut soal kewajiban pajak untuk PMSE dalam negeri baik berupa PPh maupun PPN. Pasal 14 ayat 1 huruf a menyebutkan bahwa akan dipungut PPh atas penghasilan yang diperoleh dari kegiatan PMSE yang dilakukan oleh subjek pajak dalam negeri (SPDN). Sedangkan pasal 14 ayat 1 huruf B, untuk PPN atau pajak konsumen akan dipungut langsung oleh pelaku PMSE dalam negeri.

Namun, kenapa sampai saat ini pemerintah masih ragu memungut pajak dari e-commerce? Hal yang paling utama adalah karena pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan digital ekonomi bisa menimbulkan pengenaan pajak berganda, alasan pendukung lainnya yaitu kurangnya pengetahuan pajak tentang kewajiban perpajakan mengakibatkan kurang maksimalnya pembayaran pajak pada transaksi e-commerce.

Sedangkan jika e-commerce tidak dikenakan pajak, maka negara akan kehilangan penerimaan pajak dari e-commerce yang cukup banyak. Ini tentunya sangat merugikan negara.

Tax Treaty

Tax Treaty atau PerjanjianPenghindaran Pajak Berganda, yaitu perjanjian perpajakan antara dua negara mengenai hak-hak pemajakan masing-masing negara yang dibuat dalam rangka meminimalisir pemajakan berganda dan upaya penghindaran pajak. Penghindaran pajak berganda memiliki tujuan, yaitu:

  • Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usaha
  • Meningkatan investasi modal asing
  • Meningkatkan sumber daya manusia
  • Agar dapat mencegah terjadinya pengelakan pajak, antar dua negara yang terlibat dalam perjanjian dapat saling memberikan informasi.
  • Antar dua negara yang terlibat perjanjian, memiliki kedudukan pemajakan yang sama

Selain itu, Tax treaty digunakan sebagai sumber hukum dalam perpajakan Internasional selain dari peraturan perpajakan domestic. Tax treaty mempunyai prinsip dasar yang hampir sama disetiap negara, yang membedakan adalah model perjanjiannya. Model treaty secara internasional terdiri dari 2 acuan, yaitu OECD Model dan UN Model.

Dalam hal perpajakan e-commerce di Indonesia, pemerintah menyiapkan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) dalam pemungutan pajak atas transaksi e-commerce. PP tersebut dibuat sembari menunggu consensus The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang ekonomi digital, untuk menghindari terjadinya perpajakan ganda.

Demi untuk menciptakan keadilan, diharapkan agar pelaku e-commerce dapat dikenakan pajak, sekaligus dapat meningkatkan pendapatan negara.

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito) :

sumber:

http://www.kemenkeu.go.id 

(https://www.cuponation.co.id/magazin/situs-belanja-online-terpopuler-sepanjang-tahun-2019)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun