Guru merupakan sebuah profesi yang sangat mulia. Menjadi guru merupakan suatu keputusan yang sangat berat, karena dengan menjadi guru kita dituntut untuk bisa menjadi suri tauladan bagi peserta didik kita. Tak dapat dipungkiri bahwa profesi guru ini mengemban tugas yang sangat berat. Menjadi guru bukanlah hanya memberikan pelajaran pada peserta didik namun juga mengemban tugas untuk mencetak generasi muda yang bisa memajukan bangsa, agama dan negara.
Ada 3 macam guru: yang pertama ada guru tangtu, yaitu seseorang yang melahirkan kita. Ya, orang tua kita adalah seorang guru tangtu yang pertama kali mengenalkan kita pada dunia luar, yang pertama kali mengajarkan kita berjalan, yang pertama kali mengajarkan kita dalam segala hal. Yang kedua ada guru bantu, inilah yang sering kita sebut sebagai guru yang ada di sekolah yang mencetak kita agar menjadi seorang yang bermanfaat bagi bangsa agama dan negara. Yang ketiga ada guru khusu, guru khusu ini adalah guru dengan tingkatan yang paling tinggi dimana beliau ini sering kita sebut sebagai Mursyid. Guru yang selalu menuntun kita agar selalu kembali atau ingat kepada Alloh SWT.
Masyarakat sering menganggap bahwa guru adalah sebuah contoh atau suri tauladan. Bahkan guru bisa saja disebut sebagai rosul karena guru tersebut menjadi suri tauladan bagi orang lain layaknya seorang rosul, namun bukan dalam artian bahwa setiap guru adalah seorang rosul.Â
Kemudian guru juga merupakan sebuah profesi yang sangat diakui oleh semua masyarakat dan semua pihak mengagungkan atau menghormati profesi guru tersebut. Dan yang terakhir bahwa karena seorang guru adalah suri tauladan yang baik, maka masyarakat akan beranggapan bahwa semua orang Sholeh adalah seorang guru sehingga masyarakat akan selalu menganggap jika guru melakukan kesalahan sedikit saja, maka kesalahan tersebut akan semakin dibesar-besarkan sehingga bisa menjatuhkan harkat dan martabat seorang guru dengan mengorek-ngorek aib seorang guru.
Menjadi seorang guru juga terikat oleh salah satu Undang-undang, yaitu undang-undang guru dan dosen (UUGD). Dimana di dalamnya dituliskan bahwa fungsi guru adalah meningkatkan martabat dan meningkatkan mutu pendidikan. Menjadi guru bukan lah hanya tentang mengajar mengajar dan mengajar, namun karena guru adalah tenaga profesional yang terikat oleh aturan-aturan, maka guru memiliki 3 tugas.Â
Diantaranya adalah, tugas profesional yaitu 5M (mendidik, mengajar, menilai, membimbing, dan melatih). Yang kedua adalah tugas kemanusiaan, yaitu menyatakan bahwa guru harus memfasilitasi peserta didik dalam proses pembelajarannya agar mereka menjadi manusia yang bermanfaat bagi guru. Tugas pokok seorang guru yang terakhir adalah tugas kemasyarakatan. Tugas ini adalah tugas yang sangat sulit karena bersinggungan langsung dengan masyarakat dimana jika ada sedikit kesalahan, maka akan berakibat buruk terhadap harkat dan martabat seorang guru.
Mungkin begitu saja yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat bagi semuanya. Â
Guru adalah pencetak tonggak bangsa yang paling berjasa
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H