KANTOR HUKUM
PROF. DR. LISMANTO, MH AND ACCOCIATES
Jl. Prof. Dr. Hamka Km. 02 Ngaliyan Semarang 50181 Telp. (024) 717161 Fax. 717161. Email: lismantolawyersclub@gmail.com
No: 789/Pdt.G/2012/PA.PtPati, 15 April 2012
Lamp: Surat Kuasa
Hal: Gugat Cerai dan hak Hadlanah
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Pati
di-
Pati
Assalamualaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini saya, PROF. DR. LISMANTO S.Hi, MHAdvokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jl. Prof. Dr. Hamka Km. 02 Ngaliyan Semarang 50181 Telp. (024) 717161 Fax. 717161----------
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2012, bertindak untuk dan atas nama :-------------------------------------------------------------------------
IDE RISENTITO PUSPITANING, S.Si BINTI LIS INDRIYANTO, S.Pd, 29 tahun, agama Islam, pegawai negeri sipil (PNS) pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pati, bertempat tinggal bertempat tinggal di Jl. Supriyadi Nomor 46 Pati. Dalam hal ini memilih tempat domisili hukum di kantor kuasanya tersebut di atas. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------
Dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai dan hak hadhanah terhadap suami Penggugat, ALDI SYAHPUTRA, S.Pd, 31 tahun, Agama Islam, pekerjaan guru mata pelajaran Matematika, bertempat tinggal di Jl. Supriyadi Nomor 46 Pati. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.---------
Adapun mengenai duduk perkaranyaadalah sebagai berikut:------------------
1.Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat adalah pasangan suami istri sah, yang menikah pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2009M/15 Rabiul Akhir 1422H di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pati Kabupaten Pati, yang sesaat setelah akad nikah Tergugat mengucapkan ikrar taklik talak, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 283/18/VII/2001.-------------------------------------------------------------------
2.Bahwa setelah menikah antara Penggugat dengan Tergugat telah hidup bersama layaknya suami istri (ba’da dukul), dan telah dikaruniai satu orang anak, yaitu :------------------------------------------------------------------
1)Liza Sainsabella Putri, lahir di Pati, 23 April 2010;-----------------------
3.Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di rumah orang tua Tergugat di bertempat tinggal di Jl. Supriyadi Nomor 46 Pati..----------------------------------------------------------------------------------
4.Bahwa sejak beberapa bulan terakhir kehidupan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah kurang harmonis. Hal ini dipicu oleh berbagai perbedaan, dari hal-hal yang sepele sampai hal-hal yang prinsip.-----------
5.Bahwa Tergugat sebagai suami tidak pernah menghargai dan mempercayaiTergugat sebagai istri. Tergugat orangnya tertutup, tidak pernah berbagi. Penggugat tidak pernah tahu apa yang dialami oleh Tergugat, tidak pernah tahu Tergugat memiliki penghasilan berapa dan untuk apa. Jika Penggugat bertanya, Tergugat bilang, sudah habis. Padahal sebenarnya antara Penggugat dengan Tergugat adalah jiwa yang satu, harus ada keterbukaan dan kebersamaan dalam mengurus rumah tangga dan anak.--------------------------------------------------------------------
6.Bahwa di hadapan Tergugat, Penggugat tidak pernah benar, selalu salah. Melakukan pekerjaan apa saja salah, tidak melakukan salah. Katanya, Penggugat tidak becus ngurus anak. Yang menyebabkan sakit hati Penggugat, ketika terjadi peselisihan atau pertengkaran, Tergugat selalu cerita (wadul) ke orang tua Tergugat. Sehingga perkara sepele menjadi panjang urusannya, menjadi runyam. Orang tua Tergugat lalu turun tangan dan ikut campur dan ujung-ujungnya ikut menyalahkan Penggugat. Hal demikian sering terjadi sehingga posisi Penggugat menjadi serba sulit dan serba salah. ---------------------------------------------
7.Bahwa pertengkaran hebat terjadi pada pada awal Februari 2012. Ketikaitu Tergugat tidak pulang kerja. Penggugatsudah menghubungi tetapi tidak dijawab, sehingga Penggugat menunggu resah dan khawatir tentang keberadaan Tergugat. Tiba-tiba sekitar jam 02.00 dini hari Tergugat pulang. Pintu rumah semua tertutup dan penghuni rumah semua sudah tertidur. Tergugat marah hebat, dan kemudian memukul kepala penggugat beberapa kali hingga memar-memar. Rambut penggugat juga dijambak kemudian kepala penggugat dibenturkan tembok beberapa kali. Tergugat memaki-maki dengan ucapan kotor kepada penggugat yang tidak layak diucapkan. Tindakan terakhir tergugat adalah menampar penggugat hingga beberapa kali, wajah penggugat lembam, mata penggugat hingga tak bisa terbuka karena tertutupi kelembaman pelipis mata. Bersamaan dengan itu, tergugat membanting perabotan yang ada di ruang tamu sehabis memukuli penggugat bertubi-tubi------------------------
8.Bahwa rencana cerai ini juga sudah disampaikan oleh Tergugat, baik kepada orang tua Tergugat dan orang tua Penggugat. Tergugat bilang kepada mereka, bahwa “Penggugat tidak bagus dijadikan istri, hanya bagus sebagai teman”. Kata-kata seperti ini tentu sangat menyakitkan hati Penggugat. Tetapi Tergugat tidak kunjung mau ngurus perceraian. Malah Penggugat selalu ditanya, kapan diajukan? Ini menunjukkan bahwa Tergugat memang tidak mempunyai iktikad baik, apalagi memperbaiki keluarga.------------------------------------------------------------
9.Bahwa sejak hidup berpisah tersebut, Penggugat di Wirosari dan Tergugat di Godong rumah orang tuanya, anak-anak ikut bersama Penggugat sampai sekarang. Demikian juga semua kebutuhan anak-anak adalah dari Penggugat sendiri. Tergugat hanya sesekali datang untuk nengok anak-anak, tetapi tidak pernah memberikan nafkah, baik kepada Penggugat maupun kepada anak-anak sampai sekarang.--------------------
10.Bahwa sifat-sifat Tergugat sebagaimana diuraikan di atas tersebut menjadikan kehidupan Penggugat tidak aman dan nyaman, terutama juga untuk perkembangan kejiwaan anak-anak. Penggugat sudah berusaha sabar, tetapi kesabaran manusia ada batasnya. Maka Penggugat merasa tidak sanggup lagi hidup berumah tangga dengan tergugat. Oleh karena itu tidak ada jalan lain, kecuali bercerai.------------------------------
11.Bahwa menurut keyakinan penggugat, tergugat telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang suami, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 34 [1] dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 [2] yang berbunyi : “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala suatu keperluan hidup berrumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.--------------------------
12.Bahwa telah melanggar sighat taklik talak yang telah diikrarkannya sendiri sesaat setelah akad nikah, terutama poin (1), (2), dan (4) yang berbunyi :
(1)meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut;-----------------------
(2)atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;------------------------------------------------------------------------
(3)atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya;---------------------------
(4)atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya enam bulan lamanya;------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini Tergugat benar-benar telah meninggalkan Penggugat sebagai istrinya selama lebih dari 2 tahun, sejak bulan puasa 2008 sampai sekarang. Tergugat pergi meninggalkan rumah kediaman bersama di Wirosari dan pulang ke rumah orang tuanya di Karangrayung, Godong. Demikian juga ketika masih hidup bersama dan ketika sudah berpisah Tergugat tidak memberi nafkah wajib kepada Penggugat dan anak-anak. Ini berarti Tergugat juga telah membiarkan atau tidak mempedulikan kehidupan Penggugat. -----------------------------
13.Bahwa menurut penggugat, gugatan perceraian penggugat telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam PP-9/1975 Pasal 19 [f] jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 [f] yang berbunyi: “Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan : [f] antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan lagi hidup rukun dalam rumah tangga”. Oleh karena itu sudah sepatutnya Pengadilan dapat menerima pengaduan penggugat dan mengabulkan gugatan perceraian penggugat.----------------------------
14.Bahwa Penggugat meyakini, perceraian adalah satu-satunya jalan terbaik demi kebaikan bersama dan masa depan penggugat, tergugat dan anak, serta untuk menghindari kemadlaratan yang lebih besar. Hal demikian menjadi salah satu prinsip ajaran Islam, sebagaimana kaidah Fiqh : الضرر يزال“Kemadlaratan/ kesulitan itu harus di lenyapkan” (As Suyuthy, Al Asybah wan Nadhair, hal. 59). Demikian juga disebutkan dalam salah satu Sabda Nabi saw. :لاضرر ولاضرار “Tidak boleh membuat kerusakan pada diri sendiri dan pada orang lain” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas). Jadi perceraian ini adalah satu-satunya pilihan untuk menghindarkan diri dari kesulitan-kesulitan yang lebih besar.-------------------------------------------------------------------
1)Bahwa menurut pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belummumayiz (belum berumur 12 tahun) adalah menjadi hak ibunya,sedangkan biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya. Oleh karena itu, setelah perceraian ini, maka sudah sepatutnya Penggugat berhak atas penguasaan dan pemeliharaan dua anak yang bernama Liza Sainsabella Putri, lahir di Pati, 23 April 2010. -----------------------------
15.Bahwa Tergugat berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan, kesehatan, dan pendidikan anaknya, Liza Sainsabella Putri, yang besarnya biaya tersebut sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp 2.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai jenjang pendidikan sarjana (S1), dengan cara mentransfer langsung ke rekening yang dibuat khusus untuk keperluan tersebut. Hal ini adalah semata-mata untuk kepentingan masa depan anak-anak. Apalagi Tergugat juga memiliki penghasilan yang cukup sebagai guru SMA.----------------------------------
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majlis Hakim Pengadilan Agama Pemalang agar berkenan memeriksa dan memutus perkara ini sebagai berikut :---------------------------------------------
PRIMER
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------
2.Menetapkan secara hukum bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat putuskarena perceraian.---------------------------------------------
1)Menetapkan bahwa Penggugat berhak atas hadlanah (penguasaan dan pemeliharaan) anak Penggugat yang bernama Liza Sainsabella Putri, lahir di Pati, 23 April 2010;---------------------------------------------------
2)Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan, kesehatan,dan pendidikan dua anak yang bernama Liza Sainsabella Putri (lahir 23 April 2010) sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai jenjang pendidikan sarjana (S1), dengan cara mentransfer langsung ke rekening yang dibuat khusus untuk keperluan tersebut.;-------------------------------------------------------------
3.Menetapkan biaya perkara menurut hukum.----------------------------------
SUBSIDER
Ataujika Majlis Hakim perpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----------------------------------------------------------
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Kami.,
Kuasa Hukum Penggugat :
Prof. Dr. Lismanto, MH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H