Dalam dunia kerja, tentu ada hubungan timbal balik yang positif antara pengusaha dengan tenaga kerja. Di mana pengusaha mendapatkan manfaat berupa barang maupun jasa yang dihasilkan tenaga kerja, sedangkan tenaga kerja mendapatkan upah berbentuk uang sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemberi kerja dengan tenaga kerja. Â Upah merupakan hak atau imbalan yang diperoleh pekerja dari pemberi kerja atas jasa yang telah diberikan pekerja sesuai dengan kesepakatan antara keduanya atau sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan Pemerintah tentang Upah Minimum.Â
Upah menjadi faktor utama yang mendorong seseorang dalam bekerja karena melalui upah yang didapatkannya seorang tenaga kerja mampu memenuhi kebutuhan hidupnya  sehari-hari. Orang mengejar sekolah yang tinggi tentu untuk mendapatkan upah yang lebih besar ketika sudah memasuki dunia kerja.Â
Beberapa penelitian mengungkapkan bahwa besar dan kecilnya upah yang diterima seorang tenaga kerja berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Tingkat kesejahteraan tentu berhubungan dengan tingkat kemiskinan. Â Kemiskinan menjadi masalah sosial yang ramai diberantas oleh masyarakat maupun pemerintah. Kemiskinan merupakan situasi yang serba terbatas yang terjadi bukan atas kehendak orang yang bersangkutan. Kemiskinan bisa ditandai dengan rendahnya tingkat pendidikan, produktivitas kerja, dan yang paling utama adalah rendahnya tingkat pendapatan. Pada umumnya pendapatan menjadi ukuran utama kemiskinan atau tingkat kesejahteraan. Â Â
Kesejahteraan menjadi salah satu tolak ukur yang menentukan keberhasilan seorang tenaga kerja. Terpenuhinya keinginan seseorang dapat membuat dirinya lebih dekat dengan kesejahteraan. Pekerja dengan upah yang lebih tinggi, hidupnya cenderung lebih sejahtera daripada seseorang yang upahnya lebih rendah. Hal ini dikarenakan tingkat kebutuhan yang harus dipenuhi dalam melanjutkan hidupnya dan keluarganya  sehari-hari.  Seorang tenaga kerja dengan upah yang tinggi cenderung memiliki gaya hidup yang sehat, serta pendidikan keluarga yang terjamin. Sementara itu, tenaga kerja dengan upah yang rendah cenderung lebih fokus bagaimana agar kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi, dan banyak dari antara mereka yang melupakan pentingnya untuk menempuh tingkat pendidikan yang lebih tinggi, sehingga mereka tetap hidup dalam ketidakberdayaan. Biaya kebutuhan hidup yang tidak sebanding dengan besarnya upah tentu membuat tenaga kerja yang memiliki upah yang lebih rendah berpikir panjang untuk menggunakan upah yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan lain selain kebutuhan pangannya.Â
Besar dan kecilnya upah yang diperoleh seorang tenaga kerja dapat ditentukan oleh kualifikasi pendidikan. Tenaga kerja dengan kualifikasi pendidikan yang rendah cenderung mendapatkan upah yang lebih rendah juga, sehingga kesejahteraan hidup sulit berkembang. Â Kualifikasi pendidikan tenaga kerja yang rendah dapat digantikan dengan produktivitas tenaga kerja. Produktivitas kerja yang dimaksud adalah kaitan antara hasil kerja dengan satuan waktu yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk oleh seorang tenaga kerja. Semakin besar output yang dihasilkan oleh seorang tenaga kerja, maka semakin besar pula upah yang diperoleh, sehingga diperoleh kepuasan dalam kerja yang meningkat kesejahteraan hidupnya.Â
Dengan menaikkan upah bagi para tenaga kerja tentu dapat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan tenaga kerja, namun dapat juga menurunkan tingkat kesejahteraan tenaga kerja, karena pengusaha tentu berpikir dalam membiayai tenaga kerja yang banyak sehingga pengusaha kemungkinan mengurangi jumlah tenaga kerja. Jika hal tersebut terjadi, kemungkinan angka pengangguran akan membludak. Demikian juga dengan pengusaha, akan mengalami penurunan tingkat produksi karena berkurangnya tenaga kerja.Â
Dengan kebijakan upah minimum yang digagas oleh pemerintah tentu mampu menjadi jalan untuk menghasilkan efek yang positif dalam mengurangi kesenjangan upah yang terlalu tinggi yang terjadi pada pasar tenaga kerja. Â Upah minimum memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi yang kompetitif dan tercapainya kesejahteraan tenaga kerja yang merata. Â Baik pemerintah maupun pengusaha hendaknya menjalin komunikasi yang baik tentang penetapan kelayakan upah minimum tenaga kerja. Pengusaha sepatutnya memberikan upah sesuai dengan ketetapan pemerintah tanpa mengurangi sedikit pun apa yang menjadi hak tenaga kerja karena upah yang diperoleh tenaga kerja mampu menjadi penopang hidup tenaga kerja dalam memenuhi tingkat kesejahteraan hidup tenaga kerja.Â
Dapat disimpulkan bahwa terdapat hubungan yang positif antara besaran nilai upah dengan tingkat kesejahteraan tenaga kerja . Tingginya upah akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja , sedangkan rendahnya upah dapat menurunkan kesejahteraan tenaga kerja. Sedangkan secara umum, kenaikan upah dapat menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat, karena tingginya angka pengangguran akibat pengurangan tenaga kerja oleh perusahaan.
Hendaknya pemerintah memperhatikan upah minimum yang layak untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan mendorong  perluasan lapangan pekerjaan utuk meminimalisir pengangguran ketika terjadi kenaikan upah minimum bagi tenaga kerja.Â
Dukungan perusahaan turut meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja melalui kelayakan upah pekerja sesuai dengan produktivitas kerja tenaga kerja dan sesuai dengan ketetapan pemerintah. Tenaga kerja juga harus mampu meningkatkan produktivitas kerjanya jika ingin memperoleh upah yang lebih tinggi.Â
Dengan demikian, melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, pengusaha, maupun tenaga kerja itu sendiri maka dapat dicapai kesejahteraan tenaga kerja secara merata.Â
Referensi :
Subandi,2011.Ekonomi Pembangunan : Edisi Pertama.Bandung : Alfabeta
Sukirno.Sadono, 2005.Mikro Ekonomi Teori Pengantar:Edisi III. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Supriatna T, 2000. Strategi Pembangunan dan Kemiskinan. Jakarta : Rineka CiptaÂ
The Liang Gie, 1988.Administrasi Modern.Yogyakarta : Liberti Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H