Peran perempuan menurut ajaran agama Islam
Dalam Islam, Allah subhanahu wa ta'ala tidak membeda-bedakan kedudukan perempuan dan laki-laki di hadapan-Nya. "Orang-orang Mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka memerintahkan kemakrufan dan mecegah kemungkaran." (QS at-Taubah [9]: 71)
Dalam Islam, secara garis besar peran hakiki perempuan terdapat pada dua ranah, yaitu ranah domestik (keluarga/rumah tangga) dan ranah publik. Pada ranah domestik, peran utama perempuan untuk mengubah kondisi ummat ialah sebagai ummu wa rabatul 'bait (ibu manajer rumah tangga) dan ummu ajyal (ibu pencetak generasi).
Di ranah publik, seorang muslimah diwajibkan untuk menjadi seseorang yang berpikir politis dan melakukan berbagai aktivitas politis. Aktivitas politis dalam artian senantiasa melakukan dakwah untuk ber-amar ma'ruf nahyi munkar (mengajak pada kebaikan dan mencegah kemungkaran) di tengah masyarakat.
Peran perempuan dalam pembangunan nasional
Dalam sebuah forum Trading Development and Gender Equality yang berlangsung di sela Asian Development Bank Annual Meeting Mei 2019 di Nadi, Fiji, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/ Bappenas) menyebutkan kaum perempuan adalah aset, potensi, dan investasi penting bagi Indonesia yang dapat berkontribusi secara signifikan sesuai kapabilitas dan kemampuannya.
Tidak hanya menjadi agen pembangunan di pedesaan, perempuan juga bisa menjadi aktor strategis di dalam pembangunan skala nasional. Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan di sektor perikanan perempuan mengerjakan 70% pekerjaan produksi perikanan dengan waktu kerja hingga 17 jam (data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Demikian juga keterlibatan perempuan pada bidang-bidang lain, termasuk politik dan pemerintahan. Saat ini keterwakilan perempuan di DPR RI pada Pemilu 2019 mencapai 20,52% atau 119 dari 575 kursi (Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/257895-banyak-cara-wujudkan-30-keterwakilan-perempuan),
Meskipun kuota 30% belum terpenuhi sesuai yang diamanatkan UU No 12 Tahun 2003 tentang Pemilu akan tetapi peningkatan itu terlihat dan ada. Ya, meskipun konsep keterlibatan perempuan dalam hal ini dengan mekanisme yang masih terkesan "pemenuhan syarat" dan bukan diisi kader partai yang mumpuni.
Peran dan posisi strategis yang diisi oleh perempuan sangat berdampak pada suatu kemajuan apabila usul dan gagasannya pun dipenuhi dasar yang jelas dan dilandasi demi kemajuan kemslahatan bersama/kepentingan orang banyak. Dan gagasan tersebut diakomodir, diterima dan diimplementasikan.
Meskipun peran dan keterlibatan perempuan telah banyak dan nyata seperti yang sudah dijabarkan di atas, lalu apa yang menjadikan perempuan masih belum menunjukkan powernya? Lalu mengapa demokrasi kita masih belum terwujud?