Islam memiliki konsep negara, pemerintahan dan kesejahteran ekonomi yang komprehensif. Konsep ukhuwah, konsep tausiyah, dan konsep khalifah yang menjadi landasan pembangunan institusi islam yang berbentuk Negara. Imam Al-Ghazali menyebutkan bahwa agama adalah pondasi, sementara Negara adalah penjaga pondasi. Artinya, agama menjadi pondasi bagi Negara untuk membawa rakyatnya menuju kesejahteraan. Sementara Negara menjadi alat bagi agama agar tersebar dan terlaksana secara benar dan efisien.
Dalam islam ada beberapa ketentuan yang dijalankan oleh pemerintah dari sebuah Negara seperti : implementasi mekanisme zakat, ketentuan pelarangan riba, dan implementasi undang-undang hudud sebagai hukum pidana islam. Negara memiliki fungsi untuk menjamin segala kebutuhan rakyatnya. Fungsi ini bermakna bahwa Negara harus menyediakan dan menjaga tingkat kecukupan kebutuhan minimum dari masyarakat.
Dengan menganalisis sumber utama Al-quran dan Al-hadits dan ditambah dengan studi pustaka, terdapat beberapa prinsip islam untuk kebijakan publik, diantaranya :
Prinsip hakikat kepemilikan pada Allah SWT : Prinsip ini menyebutkan bahwa alam semesta beserta isinya termasuk manusia didalamnya adalah ciptaan Allah SWT.
Prinsip sumber pengambilan keputusan : Pengambilan keputusan kebijakan wajib dilaksanakan sesuai isi Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW. Apabila suatu penanganan masalah belum ditemukan dalam Al-Qur'an dan hadis, maka dilakukan ijtihad.
Prinsip musyawarah : Musyawarah dilakukan untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek dan faktor yang terkait dengan suatu permasalahan secara komprehensif dengan segala akibatnya.
Prinsip maqashid syariah : Setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan maqashid syariah atau maksud dan tujuan syariah.
Lantas bagaimana peran pemerintah dalam membantu agama, khusus nya dalam perspektif ekonomi syariah?
Dukungan dari Wakil Presiden
Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin mengimbau untuk terus meningkatkan usaha berbasis syariah. Belia mengatakan, untuk membangun ekonomi syariah diperlukan banyak usaha syariah. Karena itu, melalui konferensi video pada hari Kamis (24/2) saat menerima pengurus Himpunan Ikatan Keluarga Mahasiswa Alumni Tebuireng (HIKMAT), beliau mengimbau agar melakukan perubahan pada pengembagan usaha nya, dari usaha konvensional menjadi usaha berpinsip syariah sesyai dengan ajaran agama Islam.
Beliau juga mengatakan, ekonomi syariah dipercaya menjadi salah satu instrument penting dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19 yang terjadi belakangan ini. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi tersebut.
Dukung BSI menjadi BUMN
Rencana pemerintah menjadikan PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai bank Badan Usaha milik Negara (BUMN) mendapatkan dukungan dari PPP dan Golkar. Langkah ini dinilai tepat karena Indonesia adalah negara dengan 80% populasi penduduk muslim dan perlu memiliki bank pelat merah yang menjalankan bisnis berlandaskan prinsip syariah.
Secara global, ekonomi syariah berpotensi mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun kedepan. State of Global Islamic Exonomy Report (SGIE) Dinar Standard menyebutkan bahwa pada 2019 jumlah masyarakat muslim dunia mencapai lebih dari 1,9 miliar orang, dengan total belanja produk halal mencapai 2,02 triliun dolar AS. Angka tersebut diperkirakan akan meningkat hingga menyentuh 2,4 triliun dolar AS pada 2024. Hal ini bisa membantu meningkatkan produsen produk halal dalam negeri, dan membuka peluang yang lebih besar untuk merambah pasar ekspor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H