Mohon tunggu...
Lis Liseh
Lis Liseh Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker/Pengajar

Apoteker dan Pengajar di Pesantren Nurul Qarnain Jember | Tertarik dengan isu kesehatan, pendidikan dan filsafat | PMII | Fatayat NU. https://www.facebook.com/lis.liseh https://www.instagram.com/lisliseh

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Peduli Tak Harus Memberi

14 Mei 2019   15:06 Diperbarui: 14 Mei 2019   15:22 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat 1 menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak yang terlantar dipelihara negara. Maka pemerintah melakukan tiga usaha guna menekannya, yaitu usaha preventif, represif dan rehabilitatif. 

Usaha preventif meliputi: penyuluhan dan bimbingan sosial, bantuan sosial, perluasan kesempatan kerja, pemukiman lokal, peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan. Usaha represif meliputi: razia, penampungan sementara dan pelimpahan. Sementara usaha rehabilitatif dilimpahkan pada UPT LIPOSOS (Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Pondok Sosial) Dinas Sosial yang memberikan bimbingan fisik, mental, sosial dan keterampilan. 

Dalam ajaran Islam pun tidak mengajarkan pemeluknya untuk menjadi pengemis terus menerus, hanya sampai punya sandaran hidup lalu harus berhenti, sebagaimana hadist di awal tulisan menyebutkan. Pada dasarnya, memberi sedekah pada pengemis merupakan sedekah dan tidak boleh disalahkan, sebab tujuan dan niatan si pemberi adalah demi kebaikan, sebagaimana amanat Islam untuk menyedekahkan sebagian hartanya pada yang berhak. 

Namun terus memberikan uang sehingga ia akan terus mengemis, tidaklah mendidik. Jika memang ingin membantu mereka, sekarang sudah banyak lembaga amil zakat, panti jompo, panti asuhan, UPT LIPOSOS, dll. Kita bisa menyalurkan sebagian harta kita dengan cara dan jalan yang lebih bisa dipertanggungjawabkan.

Sehingga, menjadi harapan besar kita bersama, suatu saat nanti fenomena sosial terkait menjamurnya pengemis, gelandangan, anak jalanan serta pedagang asongan ini bisa ditertibkan secara tuntas tanpa menimbulkan masalah baru. 

Pemerintah mengambil perannya untuk memelihara dan merehabilitasi guna membina mental dan keadaan sosial-ekonominya sehingga dapat mandiri, tak kembali menjadi peminta-minta di jalanan. 

Serta masyarakat yang memiliki kelebihan harta atau hendak menyedekahkan sebagian hartanya, hendaknya bersikap bijak dengan memilih lembaga yang bisa dipertanggungjawabkan. Maka, keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia semoga dapat terwujud, menjadi Indonesia yang baldatun toyyibatun wa robbun ghofur. 

Wallahua'lam bishawab 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun