Mohon tunggu...
Lis Liseh
Lis Liseh Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker/Pengajar

Apoteker dan Pengajar di Pesantren Nurul Qarnain Jember | Tertarik dengan isu kesehatan, pendidikan dan filsafat | PMII | Fatayat NU. https://www.facebook.com/lis.liseh https://www.instagram.com/lisliseh

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PKH: Memutus Mental Ngutangan Menuju Indonesia Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur

28 Februari 2019   10:32 Diperbarui: 28 Februari 2019   10:40 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sehingga selain menerima bansos, peserta KPM juga dikenalkan dengan produk perbankan. Penyaluran bantuan dilakuakan dalam tiga bulan sekali, terbagi menjadi empat tahap. Namun, pada 2019 ini bantuan disalurkan setiap bulan. Sehingga anggarannyapun meningkat, dari tahun 2018 yang sebesar 17,5 Triliun menjadi dua kali lipat di tahun 2019 menjadi 32,65 Triliun.

Dokpri
Dokpri
Tak tanggung-tanggung, pada pelaksanaannya pemerintah merekrut 39.700 orang sebagai pendamping PKH yang terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan bertugas mendampingi dan membina peserta KPM, mulai dari pendataan, penyaluran bansos, hingga mengelola dana bansos agar bantuan yang disalurkan dapat tepat sasaran.

Setiap sesuatu pasti memiliki dua sisi yang bersebelahan atau berlawanan. Selain berbagai manfaat yang diberikan pemerintah dengan tujuan mensejahterakan warganya, terkadang dana bansos ini berubah menjadi jaminan hutang. 

Sehingga ketika bansos cair, langsung ludes untuk bayar hutang tanpa ada sisa untuk ditabung. Padahal kesejahteraan merupakan akumulasi sisa. Uang yang setiap bulan sengaja kita sisakan untuk ditabung, sebagai modal usaha atau jaminan masa depan. 

Mental yang semacam ini, hutang dulu bayar kemudian, harus pula mendapat pendampingan agar tidak lagi mengakar dalam budaya masyarakat prasejahtera. Di sinilah peran vital pendamping PKH dalam mengawasi aktivitas peserta KPM. 

Pendamping juga wajib memastikan bahwa PKH ini memenuhi target 6T, yakni, tepat waktu, tepat kualitas, tepat administrasi, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, dan tepat waktu. 

Semisal ketika cair, pendamping mengajari bagaimana mengelola perencanaan keuangannya, dari total dana yang diperoleh dibagi-bagi, 300 ribu untuk gizi anak, 500 ribu untuk pendidikan anak, 300 ribu lagi untuk mengembangkan usaha, dll.

KPM yang sukses buka usaha laundry dan sembako (Dokpri)
KPM yang sukses buka usaha laundry dan sembako (Dokpri)
Pelatihan kewirausahaan hendaknya juga menjadi fokus pendamping terhadap peserta KPM, dimana dana yang digelontorkan tidak sekedar mengalir lalu habis seketika itu saja, tapi juga dapat menggiatkan usaha kecil para KPM keluarga prasejahtera sehingga diharapkan minimal dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. 

Seperti banyak cerita sukses peserta KPM pada kemsos.go.id yang berhasil lulus dari kepesertaan KPM sehingga dapat menjadi pengusaha kecil yang mandiri. 

Inilah tujuan positif yang kita harapkan bersama, bahwa PKH ini merupakan bantuan yang dapat mengantarkan peserta KPM yang awalnya prasejahtera menjadi keluarga sejahtera yang mandiri, dapat memenuhi kebutuhan dasar, kebutuhan sosial psikologisnya serta mampu mencukupi kebutuhan perkembangannya dengan menabung mempersiapkan masa depan, syukur-syukur usaha yang terlahir dari modal dana bansos ini dapat membuat mereka memberi manfaat nyata pula pada masyarakat di sekitarnya. 

Misal usahanya sudah berkembang hingga mampu merekrut puluhan hingga ratusan karyawan baru. Sehingga dapat mengurangi pula angka  pengangguran di negeri ini. Membangun perekonomian Indonesia menjadi semakin kokoh menuju negara maju. Mental-mental mandiri seperti inilah harapan kita bersama dapat tumbuh subur dalam mewujudkan Indonesia maju, sejahtera, baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun