Dan bagian yang paling lebay dari pikiranku saat ini, berharap adanya penegasan peraturan atau undang-undang penghapusan topeng monyet di Indonesia, memang sudah terdapat UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, tapi peraturan tetap hanya akan jadi hitam di atas putih jika pemerintah dan masyarakatnya tidak menerapkan.Â
Seperti yang pernah dilakukan di Jakarta pada tahun 2013 dengan melepasliarkan 67 monyet ekor panjang eks topeng monyet, hingga 2014 Jakarta dinyatakan bebas topeng monyet.Â
Meski terkadang banyak  kontroversi akan pudarnya budaya tradisional yang sudah mengakar sejak jaman kolonial Belanda, tapi kita sebagai manusia patut berjiwa humanis terhadap segala ciptaan Tuhan. Semoga tak hanya Jakarta, tapi Indonesia secara keseluruhan dapat menjadi Negara ramah satwa, Negara yang dapat menjadi tempat aman dan nyaman bagi seluruh satwa endemiknya (Ls).  Â