Mohon tunggu...
Lisdianingsih
Lisdianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa universitas maritim raja Ali Haji

Kata kata yang ditulis menjadi sebuah arti.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Penyelenggaraan Pilkada Bebas Korupsi

3 Desember 2020   15:56 Diperbarui: 3 Desember 2020   15:59 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DI TULIS OLEH LISDIANINGSIH

Nama saya lisdianingsih, Mahasiswa berasal dari Kabupaten Natuna, provinsi kepulauan Riau . ini merupakan opini saya melalui tulisan ini, dengan tema "penyelenggaraan pilkada yang bebas korupsi" dan dengan judul yang saya angkat "mantan Narapidana koruptor mencalonkan diri lagi, apakah boleh?

Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup :

Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi ini

Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten

Wali kota dan wakil wali kota untuk kota

Eks Koruptor Boleh ikut Pilkada.

Permohonan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berbuah hasil.

Dalam pembacaan putusan yang digelar pada Rabu (11/12/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menerima sebagian permohonan uji materi pasal yang mengatur tentang pencalonan mantan narapidana itu.

Dampak dari putusan itu, terjadi perubahan bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g.

Salah satu perubahannya menyatakan bahwa seorang mantan narapidana dapat mencalonkan diri pada pilkada lima tahun setelah yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun